Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J

- Rabu, 26 Oktober 2022 | 12:06 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo atas dakwaan kasus  pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutanarat alias Brigadir J.

"Mengadili menolak keberatan dari pengacara Ferdy Sambo untuk seluruhnya, memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jaksel, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga: Vera Simanjuntak Menangis di Ruang Sidang Ceritakan Brigadir J: Abang Ada Masalah Dek

Dengan demikian persidangan terdakwa Ferdy Sambo bakal tetap dilanjutkan. Persidangan akan kembali dilaksanakan pada Selasa, 1 November 2022 dengan agenda pemeriksaan 12 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

“Kami memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang. 

Kita tunda pada Hari Selasa tanggal 1 November 2022 pukul 09.30 WIB,” ujar Hakim ketua Wahyu.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan dakwaan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Sambil Tahan Tangis, Adik Brigadir J Ungkap Sempat Tak Diizinkan Lihat Jenazah Sang Kakak

JPU mengungkap, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo dilakukan bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'aruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan pidana maksimal mencapai hukuman mati. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X