Pimpinan KPK Minta Penyidik Gelar Perkara Kasus Kardus Durian yang Seret Nama Cak Imin

- Selasa, 22 November 2022 | 11:07 WIB
Muhaimin Iskandar. (Dok. DPR RI)
Muhaimin Iskandar. (Dok. DPR RI)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan, ia bakal meminta tim penyidik untuk melakukan gelar perkara kasus dugaan suap pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) tahun 2011. 

Diketahui, perkara ini kemudian dikenal dengan kasus 'kardus durian' yang menyeret nama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat masih menjadi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).

Baca Juga: KPK Lakukan Penyidikan Kasus Korupsi Pembangunan Kantor DPRD di Morowali Utara

Johanis menuturkan, gelar perkara atau ekspose diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana yang diduga dilakukan Cak Imin.

"Saya berharap ada dulu ekspose biar kita lihat, apakah nanti ada bukti yang cukup untuk ditingkatkan atau tidak, ini kan perlu satu kepastian hukum juga," kata Johanis Tanak saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/11/2022).

Minta Diekspose Lagi

Pimpinan KPK berlatar belakang Jaksa ini mengaku belum mengetahui secara pasti soal kronologi kasus kardus durian tersebut. oleh karena itu, Johanis meminta dilakukan ekspose agar tercipta kepastian hukum.

"Saya berharap ke depan ini dicoba dipaparkan lagi, atau dalam istilah kepolisian digelar, atau di kejaksaan diekspose lagi. Ya kita lihat, apakah perbuatannya ini terindikasi korupsi atau tidak?” jelas Johanis.

Johanis menjelaskan, apabila dalam gelar perkara ditemukan dugaan permulaan yang cukup, maka pihaknya akan melakukan upaya penyidikan dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe Mangkir dari Panggilan KPK

-
Logo KPK (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

 

“Kalau tidak ya kita katakan tidak, kalau iya kita tingkatkan, sehingga ada kepastian hukum dan ada keadilan, sebagaimana tujuan hukumnya," ungkapnya. 

Kepastian hukum, kata Johanis, merupakan hal penting dalam pengusutan perkara. Jangan sampai orang yang tidak terlibat tetapi tersandera atas perbuatan yang ternyata tak dilakukannya.

"Artinya di sini tidak sesuai dengan tujuan hukum, adanya kepastian, keadilan, kemanfaatan, kalau begini kan tiada kepastian. Nah, kalau tiada kepastian, tiada keadilan," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X