Kampung Ilegal WNI di Tengah Hutan Malaysia, 67 Orang Ditahan Termasuk Bayi 2 Bulan

- Senin, 13 Februari 2023 | 12:22 WIB
Kampung Ilegal WNI di Malaysia. (Dok. Facebook Imigrasi Negeri Malaysia)
Kampung Ilegal WNI di Malaysia. (Dok. Facebook Imigrasi Negeri Malaysia)

Departemen Imigrasi Malaysia menemukan perkampungan ilegal yang dihuni warga negara Indonesia (WNI) di Nilai, Negeri Sembilan pada 1 Februari 2023. Kampung tersebut dihuni 67 orang.

Mengutip Bernama, Senin (13/2/2023), Direktur Imigrasi Negeri Sembilan JIM Kennith Tan Ai Kiang mengatakan pihaknya menahan sejumlah orang saat penemuan kampung ilegal tersebut. Mereka yang ditahan termasuk bayi berusia dua bulan dan WNI 72 tahun.

Baca Juga: Breaking News: 1 WNI Meninggal Dunia dalam Gempa Turki!

Kennith menjelaskan bahwa kampung tersebut memiliki sekolah dan pasokan listrik.

Kampung tersebut bisa di akses dengan berjalan kaki sekitar 1,2 kilometer menuju tengah hutan.

“Sebelas pria, 20 wanita, 20 anak laki-laki, dan 16 anak perempuan ditangkap. Beberapa dari mereka mencoba melarikan diri saat akan ditangkap,” kata Kennith.

Dia menambahkan bahwa perkampungan WNI tersebut sudah dibangun sejak 2 tahun lalu. Pihaknya juga menemukan tombak dan parang.

Baca Juga: Indonesia Protes ke Arab Saudi Tak Bisa Bela WNI yang Ditahan Kasus Pelecehan Seksual

Saat ini semua WNI ditahan di kantor Imigrasi Langgeng untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sementara bangunan di kampung tersebut telah dihancurkan agar para penghuninya tidak kembali.

“Departemen Imigrasi sedang menyelidiki apakah permukiman tersebut di bangun di tanah swasta atau negara,” kata Kennith.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X