Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang dilakukan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah resmi dicabut oleh Kementerian Sosial. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 133/HUK/2022 pada 5 Juli 2022.
Meskipun izin pengumpulan dana ACT telat dicabut, namun kantor cabangnya di sejumlah daerah masih buka. Salah satunya kantor cabang yang ada di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur.
Tim Z Creators, Pramita Kusumaningrum mendatangi kantor tersebut. Beberapa orang terlihat berlalu-lalang masuk dan keluar di kantor ACT. Di dalam kantor hanya ada tiga pegawai.
"Memang masih buka di Kota Madiun kantornya. Tetapi segala aktivitas penggalangan dana kami sudah stop," kata Aferu Fajar, Marketing ACT cabang Madiun, Kamis (7/7/2022).
Aferu menambahkan jika sejauh ini yang dicabut adalah izin penggalangan dana. Untuk aksi kemanusian masih berjalan, sehingga seperti kurban juga masih diterima dan dilayani.
ACT Kota Madiun sendiri berdiri sejak September 2019. Kantor cabang ACT tersebut juga sempat berpindah-pindah dari Jalan Thamrin hingga Jalan Tanjung Raya. Untuk legalitas, Aferu mengaku semua dilakukan oleh ACT pusat.
"Saya hanya bisa menjawab kewilayahan saja. Kalau legalnya di pusat. Apakah di sini berizin atau tidak juga yang ngurus pusat," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Sosial, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Madiun, Rita Susanti menjelaskan bahwa ACT cabang Madiun belum berizin.
"Enggak bisa yang kita lakukan karena enggak ada izin. Mencukupi surat dari Kemensos saja," pungkasnya.
Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.