Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta DPRD DKI Jakarta untuk menyerahkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta paling lambat hingga 16 September 2022.
Hal tersebut tertuang dalam surat yang dikirimkan melalui surat yang dikirimkan ke DPRD DKI dengan nomor 120/5141/SJ yang bersifat segera.
"Berkenaan dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta dapat menyampaikan usulan 3 (tiga) nama calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta," tulis Tito yang dikutip Selasa, (6/9/2022)
Ketika sudah diserahkan, Tito akan menyandingkan tiga nama calon itu dengan calon dari Kemendagri. Sehingga, satu dari calon nama-nama tersebut akan dipilih oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengisi jabatan Pj Gubernur DKI.
"Usulan nama calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta disampaikan paling lambat tanggal 16 September 2022 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri," kata Tito.
BACA JUGA: Jalan-Jalan ke Tebet Eco Park, Anies Baswedan Ajak Wali Kota Rotterdam Selfie
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi terkait permintaan usulan tiga calon nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada DPRD DKI Jakarta.
Riza menyebutkan bahwa permintaan tiga calon nama tersebut merupakan kebijakan yang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada. Sehingga, ia menilai Pemprov DKI Jakarta akan menghormati hal itu.
“Ya itu sudah diatur oleh ketentuan dari Kemendagri bahwa DPRD diberi kesempatan untuk mengusulkan 3 nama, sesuai dengan syarat-syarat aturan yang ada,” ucapnya di Balai Kota DKI, Kamis (1/9/2022).
“Kita hormati itu, terima kasih pada pemerintah pusat, teman-teman DPRD untuk mengusung tiga nama,” tambah Riza.