Apakah Body Shaming Bisa Terancam Tindak Pidana? Ini Faktanya!

- Senin, 18 Juli 2022 | 17:11 WIB
Ilustrasi perempuan yang terdampak body shaming (freepik.com)
Ilustrasi perempuan yang terdampak body shaming (freepik.com)

Di zaman yang serba canggih ini, manusia dipermudah dalam melakukan banyak hal, termasuk mengejek sesamanya. 

Ini dilakukan biasanya melalui media sosial, di mana orang-orang sering membagikan potret diri hingga kesehariannya. Salah satu hal mengejek dan berdampak buruk pada orang lain adalah body shaming. 

Menurut Oxford Living Dictionaries, body shaming adalah tindakan mengejek atau menghina dengan cara mengomentari bentuk atau ukuran tubuh dan penampilan seseorang. Melakukan body shaming sama saja dengan membuat seseorang merasa buruk akan dirinya dan tersakiti. 

Oleh karenanya, hukum Indonesia mengambil langkah tegas akan hal ini dengan cara memberi ancaman tindak pidana bagi siapapun yang terkualifikasi melakukan tindakan body shaming. Seperti apa fakta akan ancaman pidana tersebut? Simak ini. 

Body shaming termasuk cyberbulling 

-
Ilustrasi melakukan cyberbullying berupa body shaming di internet (freepik.com)

Dilansir dari UNICEF, cyberbullying atau perundungan dunia maya adalah bullying atau perundungan dengan menggunakan teknologi digital. Cyberbullying ini biasanya dilakukan secara berulang dan ditujukan untuk menakuti, membuat marah, atau mempermalukan mereka yang menjadi sasaran. 

Salah satu contohnya adalah mengirim pesan atau ancaman yang menyakitkan melalui platform chatting, menuliskan kata-kata menyakitkan pada kolom komentar media sosial, atau memposting sesuatu yang memalukan dan menyakitkan

Dalam halnya body shaming, ini termasuk dalam menuliskan kata-kata menyakitkan dengan unsur penghinaan pada kolom komentar media sosial karena biasanya netizen kerap melakukan body shaming di komentar hingga chat pribadi korban. 

Body shaming dapat dilaporkan 

-
Ilustrasi melaporkan tindakan body shaming (freepik.com)

Dalam buku berjudul Cyberbullying dan Body Shaming yang ditulis oleh Karyanti, M.Pd. & Aminudin, S.Pd., disebutkan bahwa perbuatan body shaming atau penghinaan fisik di media sosial maupun ruang publik dapat dilaporkan ke kepolisian.

Penyataan tersebut diperkuat dengan adanya aturan hukum yang dapat menjadi payung untuk perbuatan tersebut. Mengutip JDIH Kabupaten Tanah Laut, perbuatan body shaming di internet bisa saja dipidana apabila memenuhi kualifikasi tindakan kejahatan. 

Kendati demikian, perlu dicatat bahwa terdapat elemen dasar penentuan adanya tindakan kejahatan tersebut, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak. Ini artinya, body shaming dilakukan bertujuan melawan hukum. 

Ini berlaku pula dengan sifat deliknya. Perbuatan yang telah diatur sebagai delik aduan maka dalam ranah cybercrime tetap merupakan delik aduan.

Ancaman pidana body shaming 

-
Ancaman pidana body shaming sangat serius (freepik.com)

Mengetahui bahwa body shaming termasuk sebuah penghinaan yang bertujuan untuk menyakiti seseorang, maka hal ini dapat terancam tindak pidana dengan syarat perbuatan tersebut dilakukan melalui internet. 

Terhadap penghinaan yang dilakukan melalui internet, dalam hal ini berlaku Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) Juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik/penghinaan (delik aduan) serta Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE, menyebutkan: 

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X