Bareskrim Bongkar Kasus Judi Online Berkedok Trading, Omzetnya Capai Miliaran!

- Selasa, 21 Maret 2023 | 21:30 WIB
Ilustrasi judi (Freepik)
Ilustrasi judi (Freepik)

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus judi online berkedok trading. Tak tanggung-tanggung, jaringan ini memiliki omzet hingga miliaran rupiah.

"Bareskrim Polri mengungkap kasus perjudian berkedok trading dengan omzet mencapai miliaran Rupiah dalam sebulan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo kepada dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: Bareskrim Sebut Ada Tersangka Lain di Kasus Live Streaming Porno Bling2, Terus Dicari!

Pengungkapan kasus ini disebutnya merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Dari instruksi tersebut, Bareskrim melakukan penyelidikan.

"Dittipidum Bareskrim Polri bahkan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap segala bentuk praktek perjudian dengan berbagai modus operandi," beber Djuhandhani.

Kasus yang terbaru, Bareskrim menelisik Situs Trading bxxchanger.com, http: der..co dan Situs https://www.alxxchanger.club. Kedua situs ini rupanya merupakan platform judi online.

-
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo. (Dok Istimewa)

Situs ini mengiming-imingi keuntungan yang berlipat. Hal inilah membuat para korban tertarik untuk bermain judi online di situs tersebut.

"Ada dua tersangka yang sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus ini. Dari kedua tersangka, kita menyita sejumlah barang bukti, seperti sejumlah Handphone, buku rekening, ATM dan uang tunai," paparnya.

Baca Juga: Mencengangkan! Segini Penghasilan Host Live Streaming Porno di Aplikasi Bling2

Kekinian, Bareskrim Polri masih terus mengembangkan kasus perjudian ini. Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 303 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X