KPK Bakal Usut Tuntas Transaksi Judi Lukas Enembe Senilai Rp560 Miliar!

- Kamis, 12 Januari 2023 | 11:02 WIB
Firli Bahuri press conference terkait Lukas Enembe. (ANTARA)
Firli Bahuri press conference terkait Lukas Enembe. (ANTARA)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi perjudian gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe senilai USD55 juta atau setara Rp560 miliar.

"Dan pasti, berikutnya adalah tentang informasi yang berdasarkan laporan hasil analis PPATK, itu kita akan tindaklanjuti. Menyangkut bagaimana dengan tindak pidana uang yang beredar digunakan LE (Lukas Enembe) di kasino," kata Ketua KPK Firli Bahuri di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

Firli mengatakan, temuan PPATK tersebut untuk pengusutan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

"Semua informasi kita pakai dalam rangka perkara-perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka LE," ujarnya.

Baca Juga: Firli Bahuri: Lukas Enembe Diduga Terima Suap Rp10 Miliar!

Sebelumnya, PPATK menemukan transaksi perjudian berupa setoran tunai yang nilainya mencapai jutaan dolar Amerika Serikat. Apabila dikonversi ke dalam mata uang rupiah, setoran tunai Lukas Enembe ke judi kasino mencapai Rp560 miliar.

"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar Amerika Serikat, atau Rp560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu," ujar Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Senin (19/9/2022).

Ivan mengungkapkan, PPATK juga menemukan dugaan setoran tunai tak wajar yang dilakukan Lukas. Dalam rentang waktu yang singkat setoran tunai itu mencapai 5 juta dolar Singapura.

Baca Juga: KPK Sita Emas hingga Kendaraan Mewah Senilai Rp4,5 M dari Lukas Enembe

Masih dengan metode setoran tunai, lanjut Ivan, pihaknya juga menemukan adanya pembelian jam tangan mewah senilai 55.000 dolar Singapura atau sekira Rp550 juta.

"PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda. Itu juga sudah PPATK analisis dan PPATK sampaikan kepada KPK," beber Ivan.

Selanjutnya, PPATK membekukan sejumlah transaksi yang diduga dilakukan Lukas ke beberapa orang melalui 11 penyedia jasa keuangan yang terdiri dari asuransi hingga bank. Adapun nilainya mencapai lebih dari Rp71 miliar. 

Bahkan, kata Ivan, transaksi mencurigakan tersebut turut melibatkan putra Lukas Enembe.

"Transaksi yang dilakukan Rp71 miliar tadi mayoritas itu dilakukan di anak yang bersangkutan, di putra yang bersangkutan (Lukas Enembe)," ungkap Ivan.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X