Soal Kekerasan Seksual terhadap Putri Candrawathi, Jaksa Sebut Ferdy Sambo Terkesan Cuek

- Rabu, 18 Januari 2023 | 13:12 WIB
Ferdy Sambo di persidangan (ANTARA FOTO/Fauzan)
Ferdy Sambo di persidangan (ANTARA FOTO/Fauzan)

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam analisis yuridis, yang tertuang dalam surat tuntutan terdakwa Putri Candrawathi, menilai banyak kejanggalan atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kejanggalan tersebut, di antaranya Putri yang diduga korban kekerasan seksual, justru memanggil Yosua ke dalam kamarnya. Bahkan, mereka sempat berbincang dalam durasi sekitar 10 menit,

“Bahkan, dalam durasi kurang lebih 10 menit yang substansi pembicaraannya adalah sebatas untuk menyampaikan pesan dengan perkataan 'Saya mengampuni perbuatanmu yang keji terhadap saya, tapi saya minta kamu resign'. Sebagaimana berkesesuaian dengan keterangan terdakwa Putri Candrawathi dengan saksi Ricky Rizal Wibowo,” kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

-
Putri Candrawathi (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Baca Juga: Breaking News! Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Pembunuhan Brigadir J

Kejanggalan lainnya, lanjut jaksa, Yosua justru diajak untuk melakukan isolasi mandiri di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022, tanpa memiliki rasa trauma dan ketakutan sebagaimana yang terjadi kepada korban pelecehan seksual.

Jaksa mengungkapkan, Ferdy Sambo juga terkesan cuek karena tidak melarang Putri isolasi mandiri bersama Yosua. Padahal, Putri adalah cinta pertama Ferdy Sambo.

“Terkesan biasa saja dan cuek, seperti tidak terjadi kekerasan seksual atau pemerkosaan kepada terdakwa Putri Candrawathi yang tidak lain adalah istrinya atau cinta pertamanya,” ungkap jaksa.

Baca Juga: Putri Candrawathi Ngaku Alami Gangguan Pencernaan dan Sakit Flu Jelang Pembacaan Tuntutan

“Karena saudara Ferdy Sambo tidak mencegah atau mencoba menjauhkan istrinya sebagai korban kekerasan seksual atau pemerkosaan sebagaimana yang dimaksud oleh terdakwa Putri Candrawathi,” sambung jaksa.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X