Eks anggota Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) bernama Zulpikar yang viral karena menghajar wanita yang merupakan pacarnya sekaligus anggota PPSU sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tak hanya itu, polisi juga menahan Zulpikar.
"(Status) tersangka, sudah ditahan," kata Kanit Reskrim Polsek Mampang, AKP Budi Laksono saat dihubungi wartawan, Rabu (10/8/2022).
Budi menyebut pihaknya menetapkan Zulpikar sebagai tersangka bukan karena laporan korban. Polisi menggunakan laporan tipe A untuk menjerat pelaku.
"Dia saat ini ditahan di Polsek," beber Budi.
Baca Juga: Viral PPSU Pria Tendang-Tabrak PPSU Wanita di Jaksel, Rupanya karena Cemburu
Zulpikar dijerat dengan Pasal 351 junto 335 KUHP tentang penganiayaan. Tersangka terancam hukuman 8 bulan penjara.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial menampilkan PPSU laki-laki menganiaya PPSU wanita di kawasan Kemang Dalam, Jakarta Selatan. Dalam video itu, pelaku tampak menendang korban hingga menabrak korban menggunakan sepeda motor.
Usut punya usut, pelaku dan korban ternyata berpacaran. Pelaku melakukan aksinya karena cemburu dengan korban.