Kapolri Umumkan Tersangka Baru, Menguak Dalang Pembunuhan Brigadir J Ada Jejak Sambo

- Selasa, 9 Agustus 2022 | 15:08 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo dinilai memiliki peran besar terkait kematian Brigadir Yosua. (Foto/Instagram)
Irjen Pol Ferdy Sambo dinilai memiliki peran besar terkait kematian Brigadir Yosua. (Foto/Instagram)

Sampai saat ini mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masih belum ditetapkan sebagai tersangka walau sudah dilakukan penahanan di Mako Brimob terkait tewasnya Brigadir Yosua di rumah dinas.

Ferdy Sambo ditahan hanya dianggap melakukan pelanggaran terkait dengan kode etik, tindakan tidak profesional berhubungan hilangnya barang bukti, perusakan CCTV, TKP saat peristiwa itu terjadi.

"Belum dikenakan pasal pidana terhadap bapak Jenderal, setelah memperoleh alat bukti minimal dua. Barulah bisa ditetapkan yang bersangkutan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi melalui kanal Youtube Polisi Oh Polisi seperti yang dikutip Indozone, Selasa (9/8/2022)

Mantan Kapolda Sulawesi Tengah itu mengatakan setelah ditetapkan status sebagai tersangka, barulah polisi kemudian membuat surat ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ini biasa dikenal publik dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Setelah itu katanya, seseorang baru bisa dilakukan penangkapan atau penahanan, apabila dikhawatirkan melarikan diri atau berpotensi untuk menghilangkan barang bukti.

"Timsus saat ini tampaknya belum mendapatkan alat bukti yang cukup. Sementara itu timsus juga harus bergerak cepat untuk mengisolasi para pihak yang dianggap bekerja tidak profesional saat melaksanakan olah TKP pertama sehingga jika tidak diisolasi akan menghalangi jalannya penyidikan. Maka diproseslah (dengan) kode etik itu," katanya.

Dengan demikian kata Aryanto Sutadi, timsus yang juga di dalamnya ada Bareskrim Polri bisa lebih mudah bekerja untuk mencari bukti keterlibatan Sambo. Termasuk sebagai dalang pembunuhan Brigadir Yosua.

"Petugas yang kemarin tidak profesional itu, maka timsus dapat melanjutkan penyidikan ke arah kemungkinan keterlibatan beliau dalam kasus tewasnya korban Yosua," sebutnya.

Dengan demikian kalau cukup bukti untuk menetapkan sebagai tersangka, maka polisi bisa menerapkan pasal pembunuhan berencana atau pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama.

Jadi menurut Aryanto Sutadi penahanan Irjen Sambo di Mako Brimob saat ini statusnya untuk pelanggaran kode etik, walapun tidak menutup kemungkinan nanti bisa dikenakan pasal pidana.

"Proses penyidikan (pidana) bisa beriringan dengan proses kode etik itu sendiri," beber Aryanto.

Sementara itu Polri bakal mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa sore.

"Insyaallah, sore ini," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa pagi.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X