Geram Pakaian Bekas Import Marak Beredar, Pimpinan DPD Minta Pemerintah Bertindak Tegas

- Rabu, 15 Maret 2023 | 11:24 WIB
Ilustrasi pakaian bekas. (INDOZONE)
Ilustrasi pakaian bekas. (INDOZONE)

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin geram dengan menjamurnya pakaian bekas import yang saat ini digemari masyarakat Indonesia. Ia menyebut, pakaian bekas import merupakan produk ilegal yang tidak seharusnya dijual bebas di pasar tekstil lokal. 

Menurut Sultan, pakaian bekas import harus dimaknai sebagai sisa pemakaian dan bahkan sampah dari negara asalnya.

Apalagi dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

"Pemerintah harus menindak tegas pelaku penyelundupan dan pedagang yang sangat merugikan pelaku usaha dan industri tekstil lokal," kata Sultan kepada wartawan, Rabu (15/3/2023). 

Baca Juga: Jauh Sebelum Bisnis Thrift Menjamur, di Sumut Sudah Terkenal Monza yang Murah Meriah

Lebih lanjut Sultan menilai, siapapun yang terlibat dan membiarkan aktivitas penyelundupan dan perdagangan produk ilegal merupakan pihak yang tidak memiliki rasa nasionalisme.

Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Bea dan Cukai untuk tidak bermain mata dengan para penyelundup dan pedagang. Meskipun pasar Indonesia memiliki daya tarik bagi produk pakaian bekas import.

Sultan menuturkan, pemerintah berkewajiban untuk mengedukasi masyarakat untuk menjaga kehormatan bangsanya dengan tidak membeli produk pakaian bekas milik bangsa lain. 

"Saya kira fenomena ini menjadi ujian nasionalisme terhadap petugas di perbatasan dan masyarakat dalam melindungi dan mencintai produk dalam negeri," ungkapnya. 

Baca Juga: Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Acungkan Jempol saat Tiba di Gedung KPK

Selain itu, ia juga meminta pemerintah untuk secara tegas menegakkan aturan soal pelarangan peredaran pakaian bekas import tersebut. Caranya dengan pengawasan dan memberikan hukuman yang lebih serius. 

"Mari kita apresiasi produk hasil karya anak bangsa kita sendiri dengan tidak membeli pakaian bekas hasil selundupan," pungkas Sultan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X