Garuda Vs Sriwijaya, Hak Penumpang Harus Terpenuhi

- Jumat, 8 November 2019 | 09:06 WIB
Calon penumpang Sriwijaya Air terlantar di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (7/11). (Indozone/Dok. Pribadi)
Calon penumpang Sriwijaya Air terlantar di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (7/11). (Indozone/Dok. Pribadi)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan terpenuhinya keselamatan, keamanan dan kenyamanan calon pengguna jasa maskapai Sriwijaya Air yang mengalami dampak pembatalan sejumlah rute penerbangan, Kamis (7/11).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti mengatakan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, pembatalan sejumlah rute maskapai Sriwijaya Air merupakan imbas dari kondisi kerja sama yang kurang harmonis saat ini antara pihak Sriwijaya Air Group dengan Garuda Indonesia Group.  

"Tugas kami sebagai regulator tentu saja memastikan terpenuhi keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna jasa transportasi udara dapat terjaga dengan baik sesuai yang diamanatkan UU No 1 tahun 2009 Tentang Penerbangan,” kata Polana di Jakarta, Kamis (7/11) malam. 

Polana mengungkap, dengan terhentinya sejumlah layanan, saat ini PT Sriwijaya Air masih mengoperasikan sebanyak 13 unit pesawat udara dari 30 unit pesawat udara yang dimiliki, sisanya tidak dapat dioperasikan dikarenakan pesawat masih dalam masa periode perawatan. Namun ada pula yang dinyatakan Aircraft On Ground atau (AOG) sebagai dampak dari penghentian layanan penyediaan suku cadang oleh GMF Aero Asia. 

"Saat ini seluruh Inspektur penerbangan telah melaksanakan kegiatan pengawasan dan monitoring terhadap pemenuhan aspek keselamatan dan pelayanan penumpang PT Sriwijaya Air. Dan memastikan seluruh penumpang mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Polana. 

Adapun sesuai dengan ketentuan bahwa penumpang dapat melakukan proses penjadwalan ulang kembali penerbangan, pengembalian biaya tiket (refund) serta apabila terjadi keterlambatan penerbangan juga ditangani sesuai dengan ketentuan delay management, sesuai ketentuan Peraturan Menteri PM 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia. (SN)

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X