Ketua KPK 'Serang' Kejaksaan dan Polri

- Rabu, 13 November 2019 | 18:20 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. (Antara/Jojon)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. (Antara/Jojon)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyindir kejaksaan dan Polri terkait operasi tangkap tangan (OTT).

Agus mengatakan, OTT terjadi karena tak ada sinergi yang baik antara kejaksaan tinggi atau kejaksaan negeri dengan pihak Polri di daerah. Sehingga, menurut Agus, fungsi pencegahan tidak berjalan dengan baik. 

"Jadi, ini perlu dievaluasi supaya fungsi pencegahan betul-betul berjalan," kata Agus dalam panel diskusi dalam Rakornas Indonesia Maju antara Pemerintah Pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11).

Agus menambahkan, soliditas sangat penting karena masing-masing pihak tidak memiliki informasi yang baik. Dia juga mengklaim KPK sudah berupaya mendorong soliditas aparat penegak hukum.

-
Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri) menyampaikan pendapat dalam diskusi panel I Rakornas Indonesia Maju antara Pemerintah Pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11). (Antara Akbar Nugroho Gumay)

Salah satunya dengan memperkenalkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan berbentuk elektronik (e-SPDP). Agus menyatakan, aplikasi tersebut sudah diserahkan ke pihak kejaksaan dan kepolisian.

"Akan tetapi, sampai hari ini efektifitasnya belum kelihatan," tutur Agus.

Menurut Agus, bila lembaga penegak hukum mengisi e-SPDP, penanganan korupsi menjadi semakin jelas. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X