Menaker Pastikan THR Pekerja Tetap Dibayarkan 7 Hari Sebelum Lebaran

- Sabtu, 4 April 2020 | 23:52 WIB
Menaker Ida Fauziyah. (Photo/ANTARA/Dok. Kemnaker)
Menaker Ida Fauziyah. (Photo/ANTARA/Dok. Kemnaker)

Meski saat ini Indonesia tengah dilanda wabah virus corona, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tetap dibayarkan kepada seluruh pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti yang disampaikan Menaker saat Rapat Kerja (Raker) teleconference dengan Komisi IX DPR di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (2/4/2020).

"THR merupakan bagian dari pendapatan non upah. THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," katanya.

Menaker juga mengingatkan bahwa pengusaha yang telat membayar THR akan dikenai denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan.

Selain itu, ia juga menerangkan jika pengusaha kesulitan dalam membayar THR, maka dapat menempuh mekanisme dialog antara pekerja dengan pengusaha.

"Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada Pekerja/Buruh. Pengusaha yang tidak membayar THR dikenakan sanksi administrasi," ujar Menaker Ida

Di samping itu, Menaker juga menjelaskan jika pengusaha tak mampu membayar pada waktu yang ditentukan, maka dapat ditangguhkan pada jangka waktu yang telah disepakati antara pengusaha dan pekerja.

"Apabila jangka waktu penahapan atau penundaan yang disepakati telah berakhir, namun perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar hasil pemeriksaan Pengawas dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X