Polisi Gagalkan Pengiriman 8 Kontainter Berisi Minyak Goreng ke Timor Leste

- Jumat, 13 Mei 2022 | 09:06 WIB
Polisi berhasil mengagalkan pengiriman 8 kontainer berisi minyak goreng ke Timor Leste. (Dok. Divisi Humas Mabes Polri)
Polisi berhasil mengagalkan pengiriman 8 kontainer berisi minyak goreng ke Timor Leste. (Dok. Divisi Humas Mabes Polri)

Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minyak goreng yang sudah siap dikirim menggunakan delapan kontainer ke Timor Leste. Dari kasus ini, Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka.

"Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 22 tahun 2022 tentang Larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (13/5/2022).

Dalam kasus ini, Komjen Agus menyebut pihaknya berhasil mengamankan delapan truk. Delapan truk tersebut berisi berbagai macam minyak goreng.

"Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak," beber Agus.

Baca Juga: Kapolri Pastikan Akan Terus Awasi Kebijakan Larangan Ekspor Migor

Modus dari para pelaku melakukan aksinya dengan cara mengelabuhi petugas Bea dan Cukai dengan menyebut akan mengekspor barang seperti engsel pintu, cet, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer hingga sparepart mobil.

"Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut," kata Agus.

Dalam kasus ini, Polri berhasil menangkap dua orang tersangka yakni R (60) dan E (44) yang berperan sebagai eksportir minyak goreng. Selain itu, meski sudah mengamankan delapan truk, Polri mensinyalir sudah ada tiga truk yang sudah berada di Timor Leste.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) junto Pasal 51 Ayat (1) UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan junto Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X