Polisi Tangkap Pria di Sampit Usai Ubah Warna Pertalite Mirip Premium

- Selasa, 12 Oktober 2021 | 10:58 WIB
Kapolres  Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin didampingi Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri menunjukkan pertalite asli (hijau) dan yang sudah diubah warnanya mirip premium (kuning), serta terduga pelakunya di Sampit, Senin (11/10/2021). (Foto/ANTARA)
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin didampingi Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri menunjukkan pertalite asli (hijau) dan yang sudah diubah warnanya mirip premium (kuning), serta terduga pelakunya di Sampit, Senin (11/10/2021). (Foto/ANTARA)

Pria di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, berinisial HS ditangkap polisi karena diduga melakukan oplos bahan bakar minyak jenis pertalite dengan bahan tertentu guna mengubah warnanya sehingga menjadi mirip warna bahan bakar jenis premium.

"Ini cukup aneh juga. Biasa itu kan kasusnya pengoplosan menyerupai BBM jenis yang lebih mahal seperti pertalite atau pertamax, ini justru pertalite dioplos sehingga warnanya mirip premium & bensin. Hanya warnanya yang mirip, soal kandungannya, kami belum tahu karena itu perlu pengujian laboratorium," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin, Selasa (12/10), dikutip dari Antara.

Kasus ini terungkap Jumat (8/10). HS tertangkap tangan sedang melaksanakan pengoplosan di rumah di Jalan Jembatan Kuning Gang Sabar Menanti Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Polisi mengamankan barang bukti berupa tandon air berkapasitas 1000 liter, 33 jerigen, timbangan, serbuk "bleaching earth terram" untuk pemutih, bahan bakar mirip premium & barang bukti lainnya.

Dalam aksinya, HS menerima jasa mengoplos pertalite dengan memasukkannya serbuk bleaching earth terram. Dari proses itu, pertalite yang semula berwarna hijau, berubah menjadi kuning sehingga mirip premium.

Terkadang HS juga membeli sendiri pertalite dari sejumlah koleganya, kemudian mengoplosnya menjadi bahan bakar yang warnanya mirip warna premium, kemudian menjualnya. Namun jika dilihat secara teliti tetap ada perbedaan, karena warna kuningnya sangat tajam, berbeda dengan warna kuning bahan bakar premium.

Praktik terlarang ini dilakukan lantaran di kawasan pelosok atau jauh dari pusat kota, harga premium justru lebih mahal dibanding pertalite, padahal di SPBU harga resmi premium lebih murah dibanding pertalite.

HS mengaku sudah menjalaninya  selama 3 bulan & meraup untung sekitar Rp1 juta setiap harinya. Akibatnya, kini HS dijerat UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, sub Pasal 62 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara 6 tahun & denda Rp60 M.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X