Penindakan Batas Kecepatan di Tol Jakarta Tetap Berlaku meski Musim Mudik Lebaran

- Sabtu, 23 April 2022 | 12:13 WIB
CCTV E Tilang. (Dok. Polri)
CCTV E Tilang. (Dok. Polri)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak menghilangkan penindakan terhadap pelanggar batas kecepatan di ruas jalan tol di DKI Jakarta meski musim lebaran berlangsung. Meski begitu, polisi memprediksi kendaraan tidak akan melaju melebihi batas kecepatan saat musim mudik.

"Justru batas kecepatan tetap berlaku," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Sabtu (23/4/2022).

Sambodo menyebut pihaknya memprediksi jika kendaraan mayoritas tidak akan melebihi batas kecepatan saat musim mudik. Pasalnya, volume kendaraan diprediksi bakal meningkat saat musim mudik lebaran.

Baca Juga: Program Mudik Gratis dari Polda Metro, Kuota Masih Sisa 15.000 Loh!

"Kemungkinan karena memang arusnya cukup padat biasanya mungkin pasti rata-rata di bawah (batas kecepatan)," beber Sambodo.

Seperti diketahui, Korlantas Polri mengeluarkan kebijakan penilangan terhadap pelanggar batas kecepatan di jalan tol dan mulai berlaku pada 1 April 2022. Di Jakarta sendiri, Polda Metro Jaya sudah memetakan ruas jalan tol yang akan dipasang kamera E-TLE untuk mengukur kecepatan para pengendara.

Ada lima titik ruas jalan tol di Jakarta yang sudah dipetakan. Ruas jalan tol tersebut antara lain Tol Jakarta-Cikampek, MBZ, Sedyatmo, Tol Dalam Kota dan Tol Kunciran-Cengkareng.

Selain batas kecepatan, penindakan juga dilakukan untuk pelanggar batas muatan. Penindakan ini berlaku selama 24 jam.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X