Pembatalan PPKM Level 3 Saat Nataru Dinilai Sudah Tepat

- Rabu, 8 Desember 2021 | 08:38 WIB
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Kuningan, Jakarta pasca pemerintah resmi membatalkan PPKM level 3. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga).
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Kuningan, Jakarta pasca pemerintah resmi membatalkan PPKM level 3. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga).

Ketua DPR RI Puan Maharani menilai keputusan pemerintah yang tidak menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) adalah keputusan yang tepat. Sebab dia menilai keputusan tersebut memenuhi asas keadilan.

“Keputusan pemerintah membatalkan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia saya kira sudah tepat,” ujar Puan, Rabu (8/12/2021).

Puan berujar penanganan kasus Covid-19 di daerah yang sudah menunjukkan perbaikan dan tingkat penyebarannya rendah sudah sepatutnya menjadi pertimbangan. Apalagi, sejauh ini terlihat  sudah sedikitnya daerah yang berada dalam kategori PPKM level 3.

Ditambahkan Puan, kebijakan yang diambil pemerintah ini akan mengurangi beban masyarakat. Dengan memberlakukan PPKM sesuai kondisi daerah, perekonomian yang berangsur membaik pun tak akan terkena imbasnya.

“PPKM yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah telah memenuhi asas keadilan. Kita semua harus bisa memahami bahwasanya adil itu tidak selalu harus sama rata, tapi adil adalah bagaimana kita bisa menempatkan segala sesuatunya dengan proporsional,” ungkap Puan.

Baca Juga: POPULER: Jokowi Perintahkan Perbaiki Jalan Rusak di Karo & Artis Meninggal karena COVID-19

Selain itu, menurut Mantan Menko PMK ini capaian vaksinasi di Indonesia juga sudah baik. Hanya saja tetap perlu semakin ditingkatkan, khususnya vaksinasi anak mengingat adanya ancaman varian Omicron.

Meski begitu, masyarakat tetap diminta agar memperhatikan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah secara nasional. Puan juga mengingatkan pelaku industri memenuhi sejumlah aturan wajib itu.

“Jangan sampai kebijakan yang lebih soft dari pemerintah disikapi secara euforia sehingga mengurangi kewaspadaan yang akan mengakibatkan melonjaknya kembali kasus Covid-19,” tuturnya.

Aturan yang harus dipenuhi selama periode libur Nataru adalah kegiatan perayaan Tahun Baru dilarang di area publik, pengetatan pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata. Kemudian seluruh kegiatan sosial budaya dibatasi dan syarat perjalanan baik dalam negeri maupun luar negeri diperketat.

Dia berpesan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Satgas Covid-19 di setiap wilayah terus siaga dalam pengawasan aktivitas umum, seperti di pusat perdagangan dan tempat wisata, serta mobilitas masyarakat. Puan meminta petugas gabungan, termasuk dari TNI/Polri tegas namun tetap humanis.

“Dengan kerja sama antara semua stakeholder, khususnya dari masyarakat sendiri, saya optimistis kita bisa segera keluar dari kondisi pandemi Covid-19,” tandasnya.

Sebelumnya Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, seluruh wilayah Indonesia takkan diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Artikel Menarik Lainnya:

 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X