Modus Saling Gugat, Sindikat Mafia Tanah 45 Hektar di Tangerang Diciduk Polisi

- Selasa, 13 April 2021 | 20:29 WIB
 Konferensi pers kasus mafia tanah di Tangerang. (Foto: Dok Humas Polda Metro Jaya)
Konferensi pers kasus mafia tanah di Tangerang. (Foto: Dok Humas Polda Metro Jaya)

Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar kasus mafia tanah seluas 45 hektar di Tangerang. Kasus ini diperankan oleh sindikat mafia tanah dengan sangat mahir dan mulus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut kasus ini terjadi padA April 2020 yang lalu. Kala itu, sindikat mafia tanah dengan tersangka D dan M melakukan permainan mereka dengan saling gugat tanah.

"Tersangka D menggugat perdata si M sendiri. Ini adalah bentuk mafia mereka, sesama mereka satu jaringan mereka menggugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan PT TM atau warga masyarakat di situ," kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (13/4/2021)

BACA JUGA: Banyak Mafia Tanah di Jakarta, Proses Normalisasi Sungai Jadi Terhambat

D dan M disebut Yusri merupakan sindikat mafia tanah yang berpura-pura melakukan gugatan. Gugatan yang dilakukan kedua tersangka dilengkapi dengan surat-surat atau dokumen palsu.

"Dua-duanya mengatur untuk menggugat di perdata, diatur oleh mereka sendiri. Si D menggugat dengan menggunakan SK 67 menggugat si M, tapi bahan-bahan yang digugat itu sudah diatur oleh pengacaranya. Sehingga nanti jadi perkara kemudian isinya adalah perdamaian. Dijadikan satu lah mereka di situ kemudian mereka mau eksekusi lahan itu bersama," beber Yusri.

Singkat cerita gugatan itu menghasilkan perdamaian kedua belah pihak. Namun, saat tanah akan dieksekusi, pemilik tanah yakni warga dan PT TM melakukan perlawanan. Kedua pemilik tanah itu pun juga langsung melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.

Polisi pun berhasil menangkap kedua tersangka. Namun, masih ada satu DPO yang diburu oleh polisi.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Pasal 263 dan 267 KUHP. kedua tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X