Aplikasi Binomo Dilaporkan Ke Bareskrim, Korban Klaim Merugi Rp2 M Lebih

- Jumat, 4 Februari 2022 | 11:20 WIB
Pengacara korban pelapor Binomo, Finsesius di Bareskrim Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Pengacara korban pelapor Binomo, Finsesius di Bareskrim Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Delapan orang warga melaporkan aplikasi Binomo ke Bareskrim Polri. Mereka melaporkan aplikasi tersebut karena merasa dirugikan hingga Rp2 miliar lebih.

Laporan itu sendiri teregistrasi dengan nomor bukti laporan STTL/29/II/2022/Bareskrim tertanggal 3 Februari 2022. Laporan tersebut dibuat pada Kamis, 3 Februari 2022 kemarin.

"Kita baru saja membuat laporan polisi terkait dengan binary option ini khususnya aplikasi Binomo," kata pengacara korban, Finsensius kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Aplikasi tersebut dilaporkan dengan tudingan perjudian online, konsumen hingga treding ilegal. Para korban disebutnya merugi hingga Rp2 miliar lebih.

Baca juga: Belasan Orang di Tanjungpinang Kepri Tertipu Investasi Forex, Rugi Rp2 Miliar

"Kerugiannya kalau untuk koordinatornya sendiri Rp550 juta, kalau dihitung semua yang baru saja ikut tadi delapan orang ini, hanya delapan orang tapi yang masuk dalam data base kami sudah ratusan ini menuju ribuan korban. Tapi disini yang datang di Bareskrim total kerugian delapan orang ini Rp2,467 miliar," beber Finsesius.

Lebih lanjut, Finsesius menyebut para korban berharap Binomo diproses hukum dan para korban mendapat uangnya kembali.

Finsesius menambahkan, akibat aplikasi tersebut, para bahkan ada yang stres hingga mencoba melakukan bunuh diri.

"Korban ini saya dapat informasi dari korban, teman-teman korban ada yang bunuh diri, ada yang stres ya sampai masuk ke rehabilitasi," pungkas Finsesius.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X