Seorang wanita dijatuhi hukuman mati karena mengirim pesan via WhatsApp oleh pengadilan di Pakistan.
Aneeqa Atteeq dihukum mati karena melanggar undang-undang tentang kejahatan dunia maya dan penistaan agama.
Menurut lembar dakwaannya, dia dengan sengaja melakukan penistaan terhadap Islam.
Pelapornya adalah seorang pria bernama Hasnat Farooq. Dia bertemu dengan dan Atteeq di aplikasi game mobile pada 2019. Keduanya kemudian melajutkan komunikasi di WhatsApp.
Baca juga: Anies Ngarep Stadion JIS Lebih Megah dari Old Trafford
Saat percapakan terus berlanjut, Farooq menyebut Atteeq mulai menghina tokoh suci dalam Islam serta mengirim karikatur Nabi Muhammad.
"Materi penodaan agama yang dibagikan/dipasang oleh perempuan terdakwa di statusnya (WhatsApp) dan pesan serta karikatur yang dikirimkan kepada pelapor benar-benar tidak dapat ditoleransi bagi seorang Muslim," kata Hakim Adnan Mushtaq dalam putusannya mengutip Al Jazeera, Jumat (21/1/2022) .
Sementara menurut The Guardian, Atteeq adalah seorang Muslim yang taat.
Atteeq membantah semua tuduhan selama persidangan. Dia menyatakan bahwa penuduhnya dengan sengaja menyeretnya ke dalam diskusi yang berkaitan dengan agama untuk membuatnya membuat komentar seperti itu.
"Saya tidak bisa berkomentar karena masalah ini sangat sensitif," kata pengacara Atteeq, Syeda Rashida Zainab.