7 Fakta Bupati Langkat yang Kena OTT KPK Punya Penjara Diduga untuk Perbudak Pekerja Sawit

- Senin, 24 Januari 2022 | 19:32 WIB
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin di KPK. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin di KPK. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Kelompok hak asasi manusia (HAM) Migrant Care mengungkap fakta mengejutkan ihwal Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, yang terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Migrant Care, rumah sang Bupati memiliki penjara yang diduga untuk memperbudak para pekerja sawit.

Salah seorang aktivis Migrant Care, Anis Hidayah menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat di Sumatera Utara, bahwa Terbit Rencana Perangin Angin diduga melakukan praktik perbudakan modern terhadap puluhan pekerja kelapa sawit di rumahnya.

Menyikapi laporan itu, Migrant Care melakukan penelusuran atas dugaan praktik perbudakan tersebut. Terungkap fakta mengejutkan, bahwa terdapat penjara di belakang rumah Terbit Rencana Perangin Angin.

Tujuh Fakta Temuan Migrant Care

Mengutip akun TikTok Anis Hidayah, ada tujuh fakta ihwal dugaan perbudakan di rumah Bupati Terbit Rencana Perangin Angin.

1. Di lahan belakang rumah Bupati Langkat ditemukan ada kerangkeng manusia yang menyamai penjara (besi dan digembok), yang dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya.

2. Ada dua sel di dalam rumah bupati yang digunakan untuk memenjarakan 40 orang pekerja setelah mereka bekerja.

Baca juga: Pemobil Tewas Dikeroyok Usai Diteriaki Maling, Ada 14 Terduga Pelaku, 1 Sudah Tersangka

3. Para pekerja yang diperkerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam, dan sebagian mengalami luka-luka.

-
Penjara di rumah bupati langkat. (TikTok/@anishidayah_76)

 

4. Para pekerja tersebut diperkerjakan di kebun sawitnya selama 10 jam, dari pukul 8 pagi sampai pukul 6 sore.

5. Setelah mereka bekerja, dimasukkan ke dalam kerangkeng/sel dan tidak punya akses kemana-mana.

6. Setiap hari mereka hanya diberi makan 2 kali sehari.

7. Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji.

Kasus Pengaturan Proyek

KPK menjelaskan, Terbit diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Halaman:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X