Manager Outlet Holywings Kemang Jadi Tersangka Kasus Langgar PPKM

- Jumat, 17 September 2021 | 15:14 WIB
(Kedua dari kiri) Kabid Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
(Kedua dari kiri) Kabid Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Kasus dugaan pelanggaran PPKM yang diduga dilakukan oleh Restoran dan Bar Holywings Jakarta memasuki babak baru. Polda Metro Jaya menetapkan Manager Outlet Holywings berinisial JAS sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Update penanganan perkara dugaan tindak pidana tersangkut masalah Kafe Holywings Kemang. Hasil gelar perkara ditetapkan tersangka berinisial JAS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Yusri menyebut JAS merupakan Manager Outler Holywings Kemang, Jakarta Selatan. JAS layak ditetapkan sebagai tersangka karena JAS sebelumnya sudah diberikan peringatan oleh Satpol PP bahkan sebanyak tiga kali.

"Dari hasil pendalaman dilakukan yang pertama adalah memang tersangka yang selaku Manajemen Outlet Kafe Holywings telah diberikan sanksi tiga kali oleh Satpol PP," beber Yusri.

Sebelumya, pada 4 September 2021 Restoran dan Bar Holywings Kemang, Jakarta Selatan disidak oleh petugas gabungan. Lokasi tersebut kedapatan melanggar aturan waktu beroperasi.

BACA JUGA: Rugikan Negara Rp120 M, Aryo Budihanto Ditangkap Usai Jadi Buronan 15 Tahun

Keesokan harinya, Restoran dan Bar Holywings Epicentrum, Kuningan, Jaksel juga disidak. Sidak ini masih berkaitan dengan prokes.

Polda Metro Jaya sendiri sudah meningkatkan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, kasus ini terbukti melanggar UU yang disangkakan.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X