Polisi Kini Izinkan Driver Ojol dan Angkutan Logistik Lewati Penyekatan Saat PPKM Darurat

- Selasa, 6 Juli 2021 | 16:26 WIB
Driver ojek online (Ilustrasi/Indozone/Arya Manggala)
Driver ojek online (Ilustrasi/Indozone/Arya Manggala)

Polda Metro Jaya menegaskan tetap memberikan kelonggaran kepada driver ojek online dan angkutan logistik selama PPKM Darurat. Mereka diizinkan beroperasi melayani kebutuhan masyarakat yang beraktivitas di rumah.

"Logistik dan ojol boleh (melewati penyekatan wilayah perbatasan saat pemberlakuan PPKM Darurat)," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (6/7/2021).

Keputusan ini diambil menyusul banyaknya keluhan driver ojol yang terhambat gara-gara PPKM Darurat yang berlaku hingga 20 Juli 2021.

Untuk itu, Sambodo menegaskan bahwa kepolisian memberikan kelonggaran untuk ojol, jasa logistik termasuk layanan pengiriman lainnya dengan armada sepeda motor agar tetap dapat melintas.

Dengan begitu, UMKM baik industri kecil maupun rumahan tetap bisa bergerak di tengah terbatasnya aktivitas ekonomi dengan dukungan dan bantuan para mitra ojol maupun dengan kendaraan logistik mereka.

Penggunaan jalur bus Transjakarta juga diperluas tidak hanya untuk bus saja, tapi juga bisa untuk beberapa kendaran prioritas.

"Dari semula hanya khusus untuk bus Transjakarta kini juga sudah diperluas penggunaannya untuk ambulan, mobil jenazah, dan mobil transporter oksigen," kata dia.

Berapa waktu yang lalu, para driver ojol mengalami kesulitan untuk mengantar barang pesanan konsumen, terutama di area Jabodetabek.

Alhasil, mereka harus mencari "jalan tikus" untuk menjemput dan mengantar pesanan tersebut. Tidak sedikit akhirnya memilih menyerah karena tidak bisa menemukan jalan untuk mengantarkan pesanan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X