Dunia Berteriak, Mendag Tegaskan Larangan Ekspor CPO untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat

- Kamis, 28 April 2022 | 22:28 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi. (photo/dok.Kementerian Perdagangan)
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi. (photo/dok.Kementerian Perdagangan)

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan bahwa larangan ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan minyak jelantah atau Used Cooking Oil (UCO) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Joko Widodo, kami kembali menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk seluruh masyarakat Indonesia," kata Mendag, Kamis (28/4) dikutip dari ANTARA.

Mendag Lutfi menyampaikan, keputusan itu diambil dengan sangat seksama, memerhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat.

"Tentu akan ada dampak dari kebijakan ini. Namun sekali lagi saya tegaskan bahwa kepentingan rakyat adalah yang paling utama," ujar Mendag.

Baca juga: Penyebab Macet di Jalur Mudik Tol Japek hingga Cipali Ternyata karena Area Istirahat

Ia menyebutkan, demi memenuhi kebutuhan masyarakat, pemerintah melarang sementara ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan minyak jelantah atau UCO, yang berlaku mulai hari ini (28/4) sampai harga minyak goreng curah mencapai keterjangkauan.

Larangan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 tentang tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan minyak jelantah atau Used Cooking Oil (UCO).

Berdasarkan peraturan tersebut, produk yang sementara ini dilarang untuk diekspor adalah CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan minyak jelantah atau UCO.

Larangan ekspor sementara berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia. Dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas atau KPBPB yaitu Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.

"Saya tegaskan eksportir yang melanggar dikenai sanksi sesuai dengan aturan perundangan," kata Mendag menegaskan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X