Viral Selebgram Ngamuk Tak Bisa Naik ke Pesawat, Ternyata Ini Aturan Terbarunya

- Kamis, 22 Juli 2021 | 17:43 WIB
Selebgram Gebby Vesta yang protes karena tidak diizinkan terbang. (Instagram/@vestabeaute)
Selebgram Gebby Vesta yang protes karena tidak diizinkan terbang. (Instagram/@vestabeaute)

Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang calon penumpang pesawat yang diketahui seorang selebgram beramna Gebby Vesta, terlibat cekcok dengan petugas di sebuah bandara dikarenakan tidak diizinkan naik lantaran tidak melampirkan surat keterangan dari RT dan RW. Padahal ia mengaku sudah punya surat hasil PCR dan sertifikat vaksin.

Terkait hal ini, Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan bahwa pihaknya mengikuti aturan yang sudah diterbitkan oleh pemerintah.

Kemudian untuk ketentuan penerbangan domestik pada periode 21-25 Juli, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan (implementasi) upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19.

"Mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha 1442 Hijirah, pembatasan kegiatan wisata, dan aktivitas masyarakat lainnya. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa dan Bali, PPKM Mikro Level 4 dan Level 3 di wilayah selain Jawa dan Bali," kata Danang saat dihubungi Indozone, Kamis (22/7/2021).

Danang melanjutkan, pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan (safety first) serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.

Adapun aturan penerbangan yang telah diterbitkan di masa PPKM darurat ini dimana hanya untuk usia diatas 18 tahun yang bisa melakukan penerbangan. Kemudian untuk usia di bawah 18 tahun diharapkan tidak bepergian terlebih dahulu.

Kemudian, lanjut dia, pelaku perjalan hanya berlaku bagi pekerja sektor esensial, pekerja sektor kritikal dan bagi penumpamg yang mempunyai keperluan mendesak.

"Keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang," jelasnya.

Danang melanjtukan untuk surat keterangan perjalan sektro esensial dan kritikal adalah wajib menyeratakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan dan untuk masyarakat dari pemerintah daerah setempat.

Lalu, sambung Danang, untuk keperluan mendesak yakni wajib menunjukkan surat keterangan perjalan. Seperti dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya.

"Keperluan mendesak wajib menunjukan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya," jelas Danang.

Dia mengingatkan agar calon penumpang yang masuk di dalam kriteria di mamemperhatikan masa berlaku dari hasil uji test swab PCR di Jawa-Bali dan wilayah yang berlaku PPKM darurat, ataupun antigen di wilaya lainnya.Kemudian wajib menyertakan vaksin minimal dosis pertama.

"Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/ sertfikat vaksin. Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/ tidak divaksin: harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis: menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin," tandasnya. 

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X