Sulap APAR Jadi Tabung Oksigen Palsu, Pria di Surabaya Diamankan Polisi

- Rabu, 18 Agustus 2021 | 17:22 WIB
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menunjukkan tabung oksigen palsu yang beredar di Surabaya saat merilis kasus itu di Mapolda setempat, Rabu (18/8/2021).  (photo/ANTARA/Didik Suhartono)
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menunjukkan tabung oksigen palsu yang beredar di Surabaya saat merilis kasus itu di Mapolda setempat, Rabu (18/8/2021). (photo/ANTARA/Didik Suhartono)

Polisi menangkap seorang produsen tabung oksigen palsu di Surabaya. Polisi menyita ratusan tabung APAR (alat pemadam api ringan) yang telah dimodifikasi seperti tabung oksigen, dari pelaku berinisal NW (52).

"Terbongkarnya kasus ini bermula dari orang tua korban berinisal WD terpapar COVID-19. Lantaran kondisinya memburuk, WD membeli tabung oksigen via media sosial pada 27 Juli 2021," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta saat merilis kasus tersebut di Mapolda setempat, Rabu (18/8) dikutip dari ANTARA.

Selanjutnya, WD ditawari dua tabung oksigen masing-masing ukuran satu meter kubik seharga Rp4 juta oleh pelaku NW.

"WD adalah konsumen yang membutuhkan tabung oksigen. Yang kemudian mendatangi CV milik tersangka di daerah Simorejo, Surabaya," ucapnya.

Baca juga: Meriahkan HUT ke-76 RI, Pertunjukan Presean Digelar Daring di Lombok

Setelah membeli tabung tersebut, WD langsung memakaikannya kepada sang orang tua, namun kesehatan orang tua korban justru memburuk.

Korban pun curiga dengan tabung yang dibelinya, terlebih memiliki warna dasar merah, bentuknya sama persis dengan tabung alat pemadam api ringan (APAR).

Tak menunggu waktu lama, korban lapor ke kepolisian setempat yang kemudian dilakukan penyelidikan hingga mendapatkan keterangan saksi.

Kemudian tim bergegas mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan dan menemukan 800 tabung.

"Ada 106 tabung sudah siap edar, berisi satu meter kubik, 1,5 meter kubik, lima meter kubik dan enam meter kubik dan semuanya sudah hasil modifikasi dari tabung APAR seolah-olah menjadi tabung oksigen," ungkap Irjen Nico.

Berdasarkan penyelidikan, CV tersebut ternyata memang bergerak di bidang pengisian alat pemadam kebakaran dan repackaging atau modif, produksi dari tabung pemadam kebakaran.

Pelaku mengubah warna cat yang semula merah digosok menjadi putih, kemudian isinya dikeluarkan dan dipasang regulator, lalu diisi oksigen.

Selama sebulan, pelaku telang menjual 50 tabung oksigen palsu. Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut.

Atas perbuatannya, NW telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X