Tak Punya Uang Didenda Rp5 Juta, Pemilik Kedai Kopi di Tasikmalaya Pilih Dipenjara 3 Hari

- Rabu, 14 Juli 2021 | 20:02 WIB
Ilustrasi membuat kopi. (photo/Unsplash/Quang Nguyen Vinh/ilustrasi)
Ilustrasi membuat kopi. (photo/Unsplash/Quang Nguyen Vinh/ilustrasi)

Seorang pria yang merupakan pemilik kedai kopi di Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jabar, Asep Lutfi Suparman (23) lebih memilih dipenjara selama tiga hari daripada harus bayar denda.

Diketahui, vonis hakim di persidangan virtual Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7), asep harus membayar denda Rp5 juta.

Asep divonis bersalah karena tak menghindahkan aturan PPKM Darurat, di mana ia masih melayani pembeli di tempat dan melebihi batas waktu pukul 20.00 WIB.

"Vonis denda bagi terdakwa denda Rp 5 Juta atau subsider kurungan tiga hari penjara. Terdakwa terbukti melanggar batas waktu operasi sesuai PPKM darurat melebihi pukul 20.00 malam," ujar hakim Gofur saat membacakan vonis pelanggaran Asep dalam sidang virtual, Selasa.

Setelah divonis, Asep langsung menghampiri meja Kejaksaan Negeri Tasikmalaya di ruang sidang Taman Kota Tasikmalaya.

Ia memilih untuk dikurung selama tiga hari, sebab tak punya uang untuk membayar denda yang jumlahnya sangat besar. 

Baca juga: Antisipasi Libur Idul Adha, Korlantas Polri Perluas Titik Penyekatan Selama PPKM Darurat

"Saya memilih menjalani kurungan penjara tiga hari saja, Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke negara," kata Asep.

Menurutnya Asep, denda yang dikenakan terlalu tinggi bagi pelaku usaha kecil.

"Usaha kopi sepi, kalo punya uang sih maunya bayar denda. Tapi dari mana uangnya, nyari pemasukan Rp 100 ribu aja susah sekarang. Biarlah saya pilih di penjara saja," ujar Asep.

Meski begitu, Pihak Kejaksaan kemudian memberikan waktu dua hari kepada Asep untuk memikirkan pilihannya itu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X