Sudah Berjanji Jadi Alasan Bareskrim Tak Tahan dr Lois

- Selasa, 13 Juli 2021 | 13:21 WIB
Dokter Lois Owien (jaket kuning) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Dokter Lois Owien (jaket kuning) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Bareskrim Polri memutuskan tidak menahan dr Lois Owien dalam kasus informasi hoax berkaitan dengan virus corona. Ternyata ada sejumlah alasan yang membuat Polri memutuskan membebaskan dr Lois.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi membeberkan pertimbangan pihaknya tidak menahan dr Lois. Salah satu pertimbangannya yakni tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan tidak menghilangkan barang bukti.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan.tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," kata Brigjen Slamet dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).

Pertimbangan selanjutnya yakni tersangka yang berjanji tidak akan melarikan diri. Atas hal itu lah Polri tidak menahan tersangka.

"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan. Hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju presisi yang berkeadilan," ungkap Slamet.

Baca Juga: Dukung Vaksin Berbayar, PDIP: yang Gratis Tetap Ada

Sekedar informasi, dr Lois diciduk jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Minggu, 11 Juli 2021 yang lalu. Dokter Lois ditangkap usai adanya laporan polisi tipe A.

Kasus itu sendiri bermula dari pernyataan dr Lois yang menyebut corona bukan virus dan orang meninggal karena obat bukan karena virus corona. Pasca ditangkap dan diintrogasi, polisi menetapkan dr Lois sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasus itu sendiri kini sudah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.

.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X