Segini Vonis Hakim untuk Anak Buah Edhy Prabowo di Kasus Suap Ekspor Lobster

- Jumat, 16 Juli 2021 | 09:11 WIB
Andreau Misanta Pribadi dan Safri (photo/Antara/Hafidz Mubarak A/Reno Esnir)
Andreau Misanta Pribadi dan Safri (photo/Antara/Hafidz Mubarak A/Reno Esnir)

Dua anak buah eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, yaitu Andreau Misanta Pribadi dan Safri divonis 4,5 tahun penjara. Selain itu, mereka juga didenda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara karena menerima suap bersama Edhy Prabowo.

"Mengadili menyatakan terdakwa 1 Andreau Misanta Pribadi dan terdakwa 2 Safri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/7/2021)

Hakim juga mengungkap bahwa seluruh aset Andreau telah disita untuk pemulihan hasil korupsi, sementara Safri telah mengembalikan uang suap yang diterimanya.

Seperti diketahui, Edhy Prabowo bersama dengan  Andreau Misanta Pribadi dan Safri,  Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sekretaris pribadi istri Edhy Prabowo) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo) telah menerima suap dari para pengusaha ekspor benih lobster, terkait izin pengelolaan dan budidaya lobster dan ekspor BBL.

Edhy Prabowo menerima uang sejumlah 77 ribu dolar AS dari Direktur PT Duta Putra Perkasa Pratama, Suharjito dan menerima Rp24.625.587.250 dari pengusaha lainnya.

Selanjutnya Safri menerima uang 26 ribu dolar AS, Siswadhi Pranoto Loe menerima totalnya Rp13.199.689.193, Andreau Misanta Pribadi menerima Rp10.731.932.722 dan Amiril Mukminin menerima Rp2.369.090.000

Edhy Prabowo kemudian divonis 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan penjara. Amiril Mukminin divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.

Amiril juga diperintahkan hakim membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar. Jika tidak mampu, maka asetnya akan disita dan dilelang. Jika nilai aset tidak mencukupi, maka Amiril mendapat tambahan penjara 1 tahun.

Siswadhi Pranoto Loe divonis 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Lalu Ainul Faqih divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X