Pemerintah telah menetapkan DKI Jakarta masih menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyatakat (PPKM) Level 3 selama satu pekan ke depan, yakni dari 15 hingga 21 Februari 2022.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Meski masih menerapkan PPKM Level 3, dalam aturan Inmendagri periode kali ini terdapat sejumlah pelonggaran atau relaksasi yang diputuskan pemerintah. Salah satunya terkait kapasitas perkantoran non-esensial.
Rincian aturan yang dilonggarkan pada PPKM Level 3 pada pekan ini;
1. Kapasitas WFO Perkantoran Non-esensial
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin. Dalam aturan sebelumnya, kapasitas karyawan yang bekerja di kantor adalah sebanyak 25 persen.
2. Tempat Bermain Anak
Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan syarat menunjukkan bukti vakinsasi lengkap untuk setiap anak yang masuk. PPKM sebelumnya hanya 35 persen.
3. Fasilitas umum
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan wajib protokol kesehatan dan aplikasi PeduliLindungi. Sebelumnya, maksimal kapsasitas 25 persen.
4. Kegiatan Seni di Fasilitas Umum
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kapasitas sebelumnya 25 persen.
5. Kapasitas Kegiatan di Pusat Kebugaran
Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sebelumnya, kapasitas maksimal hanya 25 persen.