Ditahan Terkait Cuitan 'Allahmu Lemah', Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan

- Selasa, 11 Januari 2022 | 11:28 WIB
Ferdinand Hutahaean. (Instagram/@ferdinand_hutahaean)
Ferdinand Hutahaean. (Instagram/@ferdinand_hutahaean)

Bareskrim Polri telah menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka, serta melakukan penahanan dalam kasus cuitan 'Allahmu lemah'. Tim kuasa hukum Ferdinand berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polri.

"Apa saja upaya-upaya hukum yang akan dilakukan. Pertama adalah mungkin permohonan penangguhan penahanan," kata pengacara Ferdinand, Zaky Rasidik, kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).

Zaky menyebut ada sejumlah alasan yang harus dipertimbangkan oleh polisi saat menahan kliennya. Alasanya yakni penyakit, hingga peran Ferdinand sebagai tulang punggung keluarga.

"Klien kami ini ada riwayat sakit ya, sehingga mungkin permohonan penangguhan itu perlu kami lakukan. Kedua, karena klien kami ini tulang punggung keluarga sehingga mungkin itu yang kemudian mendasari kami mengajukan penangguhan penahanan," kata  Zaky menjelaskan.

Penangguhan penahanan tersebut rencananya akan diajukan hari ini ke Bareskrim Polri. Dia berharap Polri dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya.

Sekedar informasi, kasus ini bermula dari adanya tagar #tangkapferdinand yang sempat ramai di lini masa media sosial Twitter. Pemicunya akibat kicauan Ferdinand yang dinilai mengandung unsur penistaan agama.

Kicauan yang dimaksud berbunyi 'kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa maha  segalanya'. Ferdinand mengaku cuitan itu ditujukan untuk dirinya sendiri.

Pada Senin, 10 Januari 2022 lalu, Bareskrim memeriksa Ferdinand dalam kasus ini. Usai diperiksa, Ferdinand langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X