Jangan Diselewengkan, Ini Makna Jihad dan Khilafah Sesuai Fatwa MUI

- Kamis, 11 November 2021 | 16:25 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. (Antara)
Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. (Antara)

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan makna jihad dan model kepemimpinan khilafah berdasarkan hasil Forum Ijtimak Ulama.

Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh mengatakan MUI menolak pandangan yang sengaja mengaburkan makna jihad. Selain itu, MUI juga menolak jika jihad hanya dimaknai sebagai perang.

"Dalam situasi perang, jihad juga masih relevan dalam konteks NKRI dengan mengangkat senjata untuk mempertahankan kedaulatan negara," kata Asrorun Niam Soleh, Kamis (11/11/2021)

Dalam situasi yang damai, jihad bisa dilakukan dengan cara berupaya sungguh-sungguh dan berkelanjutan untuk menjaga dan meninggikan agama Allah SWT dengan aktivitas kebaikan dan perbaikan.

Sedangkan dalam situasi damai, jihad juga masih relevan dalam konteks NKRI dengan mengangkat senjata untuk mempertahankan kedaulatan negara.

Untuk makna Khilafah, Niam mengatakan bahwa khilafah bukan satu-satunya model kepemimpinan dalam Islam.

Model kepemimpinan dalam Islam mencakup beberapa, seperti model kerajaan, kesultanan, dan republik sebagaimana yang diterapkan di Indonesia.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VII telah digelar sejak Senin (9/11/2021) lalu. Salah satu pembahasan dalam forum Ijtima Ulama yaitu menetapkan makna Jihad dan Khilafah.

Selain itu, juga dibahas masalah fikih kontemporer, yaitu masalah baru di tengah masyarakat berbasis digital seperti pernikahan online (pinol), pinjol, dan mata uang kripto.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X