Nadiem Makarim Ancam Kampus yang Tak Laksanakan Permendikbud, Akreditasi Bakal Turun

- Senin, 15 November 2021 | 09:03 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim. (Foto/ANTARA/Fikri Yusuf)
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim. (Foto/ANTARA/Fikri Yusuf)

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, terdapat sanksi bagi yang melanggar Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Sanksi bagi Perguruan Tinggi yang tidak menjalankan Permendikbud berupa penurunan akreditasi.

"Sanksi untuk perguruan tingginya, sanksi administratif ya. Di mana kalau tidak melakukan proses PPKS ini sesuai Permen ini ada berbagai macam sanksi dari keuangan sampai akreditasi. Jadi ada dampak real-nya. Kalau kita tidak melaksanakan ini, banyak kampus tidak merasakan urgensi daripada keseriusan pemerintah menangani kekerasan seksual ini," kata Nadiem, dikutip Senin (15/11).

Sanksi tersebut tertera dalam pasal 19 Permendikbud 30 tahun 2021:

Perguruan tinggi yang tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dikenai sanksi administratif berupa:

a. penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk perguruan tinggi dan/atau

b. penurunan tingkat akreditasi untuk perguruan tinggi.

Sementara itu, sanksi bagi pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual di lingkungan kampus terbagi menjadi beberapa sanksi, mulai dari ringan hingga berat.

"Sanksi ringan yaitu formatnya seperti teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf, sampai dengan sanksi berat. Sanksi administrasi terberat adalah pemberhentian, misalnya sebagai mahasiswa atau sebagai jabatan dosen dan lain-lain," kata Nadiem.

Nadiem juga menambahkan, pelaku yang mendapatkan sanksi ringan dan sedang wajib mengikuti program konseling sebelum ia kembali beraktivitas di kampus.

"Laporan hasil konseling menjadi dasar pimpinan perguruan tinggi untuk menerbitkan surat bahwa pelaku sudah melaksanakan sanksi yang dikenakan," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X