Pesta Miras Berujung Pengeroyokan saat Tahun Baru di Malang, 14 Orang Ditangkap

- Kamis, 6 Januari 2022 | 17:58 WIB
Polresta Malang Kota rilis kasus pengeroyokan saat tahun baru 2022. (Dok.Polresta Malang Kota)
Polresta Malang Kota rilis kasus pengeroyokan saat tahun baru 2022. (Dok.Polresta Malang Kota)

Pesta minuman keras (miras) berujung pengeroyokan saat tahun baru terjadi di Malang, Jawa Timur. Imbas masalah tersebut, Polresta Malang Kota telah menangkap 14 orang. 

Insiden terjadi pada Sabtu, 1 Januari 2022 sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Candi Sewu, Malang. Kasus bermula saat para pelaku dan korban merayakan malam pergantian tahun 2022 dengan pesta miras.

"Awalnya korban dan para tersangka sedang merayakan perayaan tahun baru dengan mengonsumsi minuman keras di kos Jalan Simpang Candi Sewu Lowokwaru, Kota Malang," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).

Korban yang berinisial FJ kemudian terlibat cekcok dengan rekannya berinisial FA. Cekcok pun berlanjut hingga aksi penganiayaan.

"Terjadi permasalahan sehingga korban FJ diusir oleh FA. Karena tidak terima korban memukul FA," beber Budi.

Baca juga: Wali Kota Kena OTT KPK, Pemkot Bekasi Pastikan Pelayanan Publik Tetap Normal

Setelah pergi meninggalkan TKP, FA kembali mendatangi kos-kosan FJ dan membawa rekan-rekannya. Aksi pengeroyokan pun tak dapat terhindar.

"Melakukan kekerasan secara bersama- sama terhadap korban sampai datang saksi AFF dan selanjutnya saksi AFF melerai dan menyuruh korban untuk pergi keluar dari rumah Kos tersebut," kata Budi.

Setelah mendapat laporan, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap 14 pelaku pengeroyokan. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP ayat 1 E, Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X