101 Kepala Daerah Habis Masa Jabatan di 2022, DPR Ingatkan soal Ini

- Selasa, 4 Januari 2022 | 16:53 WIB
Anies Baswedan, salah satu gubernur yang akan habis masa jabatannya di 2022. (ANTARA/Reno Esnir)
Anies Baswedan, salah satu gubernur yang akan habis masa jabatannya di 2022. (ANTARA/Reno Esnir)

Sebanyak 101 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2022. Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengingatkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar pemilihan pejabat sementara (PJS) kepala daerah harus didasari dari kapasitas dan profesionalitas.

“Pastikan rekrutmen PJS Kepala Daerah didasari kapasitas dan profesionalitas. Tidak boleh like and dislike,” kata Mardani kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).

Mardani menekankan bahwa proses pemilihan penjabat gubernur, bupati dan wali kota harus transparan dan akuntabel. Sebab, lanjut dia, berbahaya sekali apabila PJS yang dipilih tidak netral dan memihak.

“Pastikan semua PJS netral dan tidak memihak. Tidak boleh jadi kaki tangan kekuasaan,” jelas politisi PKS ini.

Baca juga: Dino Patti Djalal Ngaku Mau Dilenyapkan oleh Mafia Tanah, Polisi Beri Perlindungan

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus, menyarankan alangkah baiknya Kemendagri tak menunjuk penjabat kepala daerah yang berasal dari TNI-Polri.

“Jangan sampai kemendagri menyeret TNI polri mengisi jabatan yang tidak bisa dilakukan sepenuhnya oleh Kemendagri dari orang dalam,” beber Guspardi.

Politisi PAN ini menyarankan pemilihan harus sesuai ketentuan peraturan dan berlaku, yakni dari ASN dari Dirjen.

“Dirjen itu tidak harus dari Kemendagri bisa juga dari Kementerian lain. Jadi jangan diseret TNI-Polri untuk mengisi jabatan ini, (nantinya) jabatan ini jabatan politis,” tuturnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X