Pemkot Padang Beri Sanksi 2 ASN yang Menjadi Istri Kedua

- Kamis, 30 September 2021 | 09:22 WIB
Ilustrasi Aparatur Negeri Sipil (ASN). (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)
Ilustrasi Aparatur Negeri Sipil (ASN). (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Padang memberi sanksi terhadap 2 orang ASN yang dilaporkan menjadi istri kedua, berupa pemberhentian karena melanggar aturan PP 45 1990 soal izin perkawinan & perceraian bagi PNS.

"Saat ini kami sedang memproses seorang ASN yang berstatus sebagai istri kedua, sebelumnya sudah ada yang diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat pada 2020 untuk kasus serupa," kata Kepala BKPSDM Padang Arfian, Rabu (29/9), mengutip Antara.

Terkait adanya kasus perselingkuhan, pihaknya mengaku tak main-main dan segera memproses begitu ada laporan masuk.

"Jika terbukti akan langsung diberhentikan," katanya.

Arfian menjelaskan dalam aturan yang berlaku, seorang ASN perempuan tak dibolehkan jadi istri kedua. Sementara untuk ASN laki-laki diperbolehkan poligami dengan syarat ada izin atasan & istri pertama.

Diketahui dalam PP 45 1990 soal izin perkawinan & perceraian pasal 4 ayat 2 dinyatakan PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga & keempat.  

Kemudian di pasal 15 ayat 2 dinyatakan PNS wanita yang melanggar dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

Pada 2020, tercatat 10 PNS di Pemkot Padang telah diproses karena melanggar PP 53 2010 tentang disiplin kepegawaian. Dari 10 orang, 7 di antaranya murni pelanggaran disiplin, 1 orang karena memakai narkoba, 1 orang dilaporkan melakukan pelecehan terhadap perempuan namun tidak terbukti & 1 lagi menikah kedua kali tanpa izin atasan.

Sementara Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Padang Agustini menyampaikan ketika ASN diduga melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian maka akan diproses mulai dari atasan langsung hingga dilimpahkan ke BKPSM.

"Di BKPSDM akan ada tim adhoc dari unsur kepegawaian, inspektorat dan atasan langsung yang melakukan pemeriksaan hingga persidangan & pengambilan putusan," ujar Agustini.

Ia membenarkan adanya laporan dan proses pemberian sanksi dua ASN wanita yang menjadi istri kedua.

Akan tetapi sebaliknya sampai saat ini pihaknya belum pernah menerima izin pengajuan poligami dari ASN pria.

Artikel Menarik lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X