Dalang Penembak Paranormal di Tangerang Bayar Eksekutor Rp60 Juta

- Selasa, 28 September 2021 | 15:16 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers penetapan tersangka kasus kebakaran Lapas Tangerang, Senin (20/9/2021). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers penetapan tersangka kasus kebakaran Lapas Tangerang, Senin (20/9/2021). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Tersangka M yang diketahui merupakan dalang dari aksi penembakan paranormal di Tangerang diketahui menyewa jasa eksekutor untuk melakukan aksi penembakan. Eksekutor hingga penghubung antara M dan eksekutor mendapat uang hingga Rp60 juta rupiah.

"Bayaranya dikeluarkan Rp60 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Kombes Yusri menyebut Rp60 juta itu dibagi-bagi ke tiga tersangka. Rp50 juta diberikan kepada eksekutor dan joki, sedangkan Rp10 juta diberikan ke DPO Y yang berperan sebagai penghubung antara M dan eksekutor.

Lebih jauh Yusri menyebut eksekutor melakukan aksinya dengan harapan mendapat uang. Setelah mendapat uang, tersangka berniat melarikan diri.

"Motif pelaku eksekutornya adalah uang. Dia terima Rp50 juta setelah eksekusi dia melarikan diri ke Sumatera dan diamankan di Serang saat mau ke Sumatera," beber Yusri.

Seperti diketahui, seorang ustaz yang belakangan diketahui merupakan paranormal berinisal A ditembak hingga tewas oleh orang tidak dikenal (OTK) pada Sabtu, 18 September 2021 yang lalu. Insiden ini terjadi di kawasan Pinang, Tangerang sekitar pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA: Rapat Paripurna Interpelasi Anies Soal Formula E Ditunda, Ini Penyebabnya

Polda Metro Jaya sendiri sudah berhasil menangkap tiga orang tersangka terkait kasus ini. Satu lainnya masih berstatus DPO.

Usut demi usut, aksi ini bermula dari M yang sakit hati lantaran sang istri pernah disetubuhi oleh korban. Korban menyetubuhi istri M saat melakukan pemasangan susuk.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X