DPR RI Tegaskan Hak Angket Terkait Minyak Goreng Belum Perlu

- Rabu, 23 Maret 2022 | 11:56 WIB
Warga antre membeli minyak goreng murah di Pasar Trayeman, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Warga antre membeli minyak goreng murah di Pasar Trayeman, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung menilai jika usulan untuk membentuk hak angket dan pembentukan panitia khusus (pansus) terkait permasalahan minyak goreng di Indonesia saat ini belum diperlukan.

"Kalau hak angket, menurut saya belum perlu," ujar Martin kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).

Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Politisi Partai NasDem ini berujar jika usulan hak angket yang digulirkan justru akan menimbulkan kegaduhan baru di masyarakat. Karena menurut dia yang terpenting sekarang ini adalah mencari solusi terbaik demi kebijakan ke depan.

"Kita bukan mencari kegaduhan, tetapi mencari solusi. Jadi, kita lihat dulu satu persatu masalahnya dan kita cari solusi yang terbaik untuk kebijakan ke depan," beber dia.

Terkait usulan Fraksi PKS yang  mengusulkan hak angket, Martin berkata usulan itu tidak bisa melarangnya. Karena semua fraksi mempunyai hak untuk mewacanakan dan mengusulkan hak angket.

Baca Juga: Kapolri ke Babinkamtibmas: Cek Minyak Goreng ke Seluruh Pasar, Lapor jika....

"Ya usulan silakan saja. Tapi, kita lihat urgensinya seperti apa," kata Martin.

Selain itu Martin menegaskan bahwa permasalahan minyak goreng maupun komoditas pangan lainnya cukup diselesaikan melalui Panitia Kerja (Panja). Di mana kata dia keputusan untuk membentuk Panja pun sudah disepakati oleh semua fraksi yang ada.

"Kalau Panja sudah disimpulkan dalam Raker Komisi VI dengan Mendag untuk dibentuk Panja Komoditas Pangan. Jadi, tidak spesifik soal minyak goreng, karena kita lihat perlu untuk mendalami kebijakan stabilisasi harga bahan pokok, khususnya menyangkut pangan," tukas Martin.

Sebelumnya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI mengusulkan penggunaan Panitia Khusus (Pansus) hak angket dalam menyikapi kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng.

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, alasan mengapa pihaknya mengusulkan Pansus hak angket karena permasalahan minyak goreng ini menyangkut kebijakan penting dan strategis yang berdampak luas pada rakyat.

“Berbulan-bulan rakyat berteriak dimana-mana soal kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng. Sayangnya pemerintah seperti angkat 'bendera putih'. Menteri Perdagangan jelas mengatakan tidak bisa mengontrol harga minyak goreng akibat ulah mafia. Kebijakan pemerintah mencabut HET justru melambungkan harga minyak goreng tanpa kontrol di pasaran. Ini menunjukkan negara telah gagal," kata Jazuli, Sabtu (19/3/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X