Terungkap! Ini Peran Tersangka Oknum Polisi saat Insiden Unlawful Killing Laskar FPI

- Selasa, 27 April 2021 | 16:04 WIB
Olah TKP Kasus Penembakan Laskar FPi . (ANTARA/M Ibnu Chazar)
Olah TKP Kasus Penembakan Laskar FPi . (ANTARA/M Ibnu Chazar)

Mabes Polri mengungkap peran-peran tersangka kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum terhadap empat laskar FPI. Perannya mulai dari pengemudi mobil yang membawa laskar FPI hingga melakukan aksi penembakan terhadap korban.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut, tersangka berinisial Y berperan sebagai driver. Sedangkan satu tersangka lainnya yakni F melakukan penembakan terhadap korban.

"Pokoknya salah satu dari mereka yang (Pasal) 338 yang F, yang Y (Pasal) 56, dia driver," kata Kombes Ramadhan kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).

Seperti diketahui, pasca aksi baku tembak antara laskar FPI dengan anggota Polda Metro Jaya, terdapat empat laskar yang sebelumnya masih hidup saat berhasil diamankan oleh polisi. Namun, pada akhirnya keempat laskar tersebut ikut tewas menyusul dua rekannya yang tewas akibat baku tembak.

Baca Juga: Merinding! Begini Kronologi Baku Tembak dengan KKB yang Tewaskan 1 Brimob

Dugaan unlawful killing pun mulai menguak di kasus ini. Terkini, Bareskrim Polri sendiri sudah menetapkan tiga oknun polisi sebagai tersangka dalam kasus ini.

Satu dari ketiga tersangka diketahui sudah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Karena sudah tutup usia, Polri menghentikan penyidikan satu tersangka itu dalam kasus ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X