Aturan uji emisi kendaraan yang bakal berlaku di DKI Jakarta pada 13 November 2021 mendatang nampaknya tidak langsung diberlakukan penindakan tilang. Hal tersebut ditegaskan oleh Polda Metro Jaya.
"Memang ada Pergub terkait uji emisi yang kemarin disebutkan bahwa tanggal 13 November dimulai pencanangan penilangan tapi kami tegaskan bahwa penindakan dengan tilang sampai saat ini belum," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (4/11/2021).
Sambodo menyebut pihaknya belum ada perbincangan dengan stakeholder terkait penindakan ini. Polda Metro Jaya masih akan mengkaji terkait pelaksanaan penindakan di lapangan.
"Kami akan koordinasikan dengan Dishub bagaimana teknis pelaksanaan apakah kendaraan akan dihentikan satu persatu kan sekarang razia sudah nggak boleh, jadi kami akan tentukan caranya dan teknis pelanggaran emisi gas buang ini jadi sampai saat ini masih belum terkait penindakan tilang tersebut," papar Sambodo.
"Masyarakat nggak usah khawatir pelaksanaan penindakan hukum tilang terhadap pelaksanaan emisi gas buang belum akan kami laksanakan," sambung Sambodo.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan kendaraan tak lolos uji emisi gas buang akan ditilang. Kebijakan itu akan berlaku pada 13 November 2021 mendatang.