Pembahasan mengenai gaji memang tidak ada habisnya. Banyak orang merasa kekurangan, namun tak sedikit pula yang merasa sudah cukup dengan besaran gaji yang diterimanya.
Urusan gaji memang tidak main-main. Bahkan menurut penelitian Payscale, perusahaan perangkat lunak dan data kompensasi karyawan yang berbasis di Amerika Serikat pada 2019 lalu, pertimbangan gaji menjadi alasan utama seseorang mengundurkan diri dari pekerjaan.
Nah, baru-baru ini, kata kunci 'gaji' mendadak menjadi topik populer yang sedang dibicarakan netizen di media sosial Twitter.
Perbincangan mengenai gaji itu berawal dari unggahan sebuah akun yang mengutarakan rasa kebahagiaannya menerima gaji pertama setelah setahun menganggur.
"Maaf bukan mau pamer atau gimana, tapi senang banget kemarin 1 tahun jadi jobseeker dan sekarang dapat salary work pertama," tulis akun @workfess dikutip Indozone, Kamis (28/10/2021).
Di Indonesia sendiri, pemberian gaji atau upah pekerja diatur secara khusus dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca Juga: 4 Alasan Utama Karyawan Resign Menurut Riset, Kebanyakan Karena Ingin Gaji Lebih Tinggi
Besaran gaji atau upah harus dibayarkan perusahaan sesuai dengan standar upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi atau daerah setempat yang biasa disebut UMP.
Dengan adanya UMP, maka perusahaan dilarang membayar upah di bawah standar UMP tersebut.
Setiap provinsi memiliki besaran UMP yang berbeda-beda. Bahkan besaran UMP akan mengalami kenaikan beberapa persen setiap tahunnya.
Nah, berikut daftar UMP seluruh provinsi di Indonesia
- Aceh: Rp3.165.031
- Sumatera Utara: Rp2.499.423
- Sumatera Barat: Rp2.484.041
- Sumatera Selatan: Rp3.043.111
- Riau: Rp2.888.564
- Kepulauan Riau: Rp3.005.460
- Jambi: Rp2.630.162
- Bangka Belitung: Rp3.230.023
- Bengkulu: Rp2.215.000
- Lampung: Rp2.432.001
- DKI Jakarta: Rp4.416.186
- Jawa Barat: Rp1.810.351
- Jawa Tengah: Rp1.798.979
- Jawa Timur: Rp1.868.777
- D.I Yogyakarta: Rp1.765.000
- Banten: Rp2.460.996
- Bali: Rp2.494.000
- Kalimantan Selatan: Rp2.877.448
- Kalimantan Timur: Rp2.981.378
- Kalimantan Barat: Rp2.399.698
- Kalimantan Tengah: Rp2.903.144
- Kalimantan Utara: Rp3.000.804
- Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
- Sulawesi Utara: Rp3.310.723
- Sulawesi Tenggara: Rp2.552.014
- Sulawesi Tengah: Rp2.303.711
- Sulawesi Barat: Rp2.678.863
- Gorontalo: Rp2.788.826
- NTB: Rp2.183.883
- NTT: Rp1.950.000
- Maluku: Rp2.604.961
- Maluku Utara: Rp2.721.530
- Papua: Rp3.516.700
- Papua Barat: Rp3.134.600