Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Kasus Penggelapan Bilyet, Alvin Lim Bantah Keras

- Sabtu, 29 Mei 2021 | 13:38 WIB
Ilustrasi bilyet atau giro. (Freepik).
Ilustrasi bilyet atau giro. (Freepik).

Terlapor kasus dugaan penggelapan surat berharga berupa bilyet yang juga seorang pengacara, Alvin Lim angkat bicara mengenai kasus tersebut. Alvin membeberkan detail kronologi yang sebenarnya mengenai kasus tersebut.

Saat dihubungi Indozone, Alvin membantah jika dirinya maupun pihaknya yang bernaung dalam LQ Indonesia Law Firm memegang ataupun menggelapkan bilyet tersebut.

"Lawyer pelapor yang nuduh saya menggelapkan bilyet mengunakan Lawfirm Master Trust. Master Trust somasi Fikasa tanggal 7 April. Di poin empat jelas tertera bahwa klien master trust atau si pelapor memberikan bilyet ke Fikasa. Jelas LQ tidak ada memegang dan menggelapkan bilyet apapun," kata Alvin saat dihubungi Indozone, Sabtu (29/5/2021).

Dalam laporan polisi yang teregistrasi dengan nomor perkara LP/2218/IV/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ, tertanggal 26 April 2021, Alvin menegaskan jika tidak ada puluhan orang yang dirugikan termasuk nominal uang yang mencapai Rp80 miliar. Sebab, dalam LP tersebut dia menyebut hanya ada satu pelapor.

Baca Juga: Dugaan Penggelapan Rp80 M, Polda Metro Bakal Periksa Seorang Pengacara

"Faktanya, tidak ada puluhan nasabah dengan kerugian Rp80 miliar melainkan satu nasabah dengan kerugian Rp750 juta sesuai laporan terkait," beber Alvin.

Untuk memperkuat keterangan tersebut, Alvin juga memamerkan bukti laporan polisi dengan nomor registrasi tersebut. Di dalam bukti LP tersebut, pelapor atas nama Jong Wie Pin dan tertulis nilai bilyet Rp750 juta.

Menurutnya, laporan tersebut merupakan upaya pencemaran nama baik dari pelapor kepadanya.

"Pelaporan hanyalah upaya mencemarkan nama baik Alvin Lim dan LQ Indonesia Lawfirm," katanya.

Seperti diketahui, kasus dugaan penggelapan bilyet sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, pelapor melaporkan tiga orang yang salah satunya merupakan seorang pengacara bernama Alvin Lim.

Polda Metro Jaya sendiri sebelumnya menyebut pihaknya baru akan memanggil pelapor maupun terlapor untuk diklarifikasi terkait laporan kasus ini. Laporan kasus itu sendiri masih dalam tahap penelitian oleh polisi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X