Situs Seskab Diretas, Anggota DPR: Keamanan Siber Butuh Audit Berskala

- Senin, 2 Agustus 2021 | 12:07 WIB
Ilustrasi keamanan siber. (photo/Pexels/Pixabay/ilustrasi)
Ilustrasi keamanan siber. (photo/Pexels/Pixabay/ilustrasi)

Situs Sekretariat Kabinet diretas oleh pihak yang tidak bertanggungjawab pada Sabtu (31/7/2021) lalu. Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menilai peretasan yang kembali terjadi memperlihatkan bahwa sistem keamanan siber yang dikelola oleh pemerintah terbukti masih lemah.

"Kejadian ini memperlihatkan bahwa sistem keamanan siber situs web yang dikelola Pemerintah terbukti masih lemah. Khusus peretasan terhadap situs Sekretariat Kabinet, kami mencatat setidaknya sudah terjadi sebanyak tiga kali, yaitu kejadian Sabtu kemarin (30/7), tahun 2015 yang lalu dan pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)," kata Christina kepada Indozone, Senin (2/8/2021).

Dia berujar Indonesia memiliki Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang sejatinya telah melakukan koordinasi dengan berbagai instansi Pemerintah dan instansi lainnya untuk memastikan keamanan siber berjalan optimal.

Kejadian peretasan ini, lanjut Christina, memperlihatkan koordinasi terkait keamanan siber masih belum sesuai harapan dan perlunya peningkatan kerja-kerja BSSN.

"Dalam kerangka fungsi pengawasan DPR-RI, tentu saja kejadian ini menjadi catatan bagi kami untuk mengevaluasi kinerja BSSN serta mendorong upaya perbaikan yang perlu dilakukan," jelas dia.

Selain itu, Politisi Partai Golkar ini menyebut munculnya peretasan situs Pemerintah secara berulang menunjukkan betapa pentingnya keberadaan regulasi berupa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang akan mengatur kewajiban pengelola data pribadi untuk menjaga sistem keamanan sibernya.

BACA JUGA: Fadli Zon Tunggu Sumbangan Rp2 T Akidi Tio: Kalau Bohong, Bisa Kenal Pasal UU No 1 1946

Regulasi ini nantinya akan memastikan audit bisa dilakukan terhadap pengelola data, yaitu badan publik, instansi pemerintah maupun perusahaan swasta untuk memastikan yang bersangkutan telah mengimplementasikan sistem pencegahan terhadap peretasan/kebocoran data dengan optimal atau tidak.

"Kegagalan pengimplementasian sistem pengamanan yang optimal akan membawa konsekuensi pertanggungjawaban baik berupa denda administratif maupun sanksi pidana," tutupnya.

Diketahui sebelumnya laman Setkab diretas dengan menampilkan foto seseorang yang memegang bendera merah putih saat aksi demonstrasi di gedung DPR 2019 lalu.

Demonstran yang ditampilkan fotonya adalah seorang siswa Sekolah Menengah Atas yang nampak memegang bendera Merah Putih di tengah lontaran gas air mata. Di bawah foto, tertulis bahwa ia diretas oleh Zyy Ft Lutfifake.

Peretas menuliskan narasi bahwa kekacauan tengah terjadi dan Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Dia menyinggung rakyat harus di rumah tanpa ada dispensasi dan kompensasi dari pemerintah, sehingga membuat masyarakat stres dan depresi akibat hal ini.

"Rakyat Indonesia merasa stress dan depresi. Penguasa menikmati dunianya sendiri dengan gaji yang mengalir setiap hari. Di mana keadilan di negara ini?" tulis peretas itu dilihat, Sabtu (31/7/2021).

Kemudian peretas juga menyebut Sila Pertama Ketuhanan yang Maha Esa, namun sila 2 hingga 5 tak ada perubahan.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X