Jadi Syarat Berkegiatan, Anies Baswedan: Dua Kali Vaksin Bukan Berarti Bebas Kemana Saja

- Selasa, 3 Agustus 2021 | 14:54 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri peluncuran vaksinasi keliling (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri peluncuran vaksinasi keliling (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, masyarakat tidak bisa bebas berpergian meskipun sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 sebanyak dua dosis.

Pasalnya menurut Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut, apabila warga ingin berkegiatan, maka diharuskan juga menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

"Jangan diartikan kalau sudah dua kali vaksin, lalu bebas bepergian kemana saja," ucap Anies di Sekolah Santa Ursula, Jakarta, Selasa (3/8/2021).

Baca Juga: Anies Yakin Perpanjangan PPKM Level 4 Dapat Tekan Kasus Covid-19 di Jakarta

Anies menjelaskan, syarat wajib vaksinasi bagi masyarakat berkegiatan untuk saat ini diutamakan terhadap aktivitas yang tidak bisa dilakukan secara virtual atau daring.

Oleh sebab itu, ia mengimbau agar masyarakat bisa tetap mengikuti aturan pada PPKM Level 4 yang telah diperpanjang, dan juga ditambahkan aturannya dengan wajib vaksinasi Covid-19.

"Saya beri contoh, potong rambut, bisa enggak potong rambut jarak jauh? Enggak bisa, virtual pun tidak mungkin, apakah potong rambut boleh beroperasi?" paparnya.

"Menurut ketentuan boleh, tapi tambahkan persyaratan yang memotong rambut harus sudah vaksin, yang datang ke tempat potong rambut juga harus sudah vaksin," terang Anies.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X