Pria Asal Nigeria Diciduk Polisi, Ribuan Butir Ekstasi Asal Jerman Disita

- Senin, 19 April 2021 | 17:48 WIB
Warga Negara Nigeria ditangkap polisi terkait narkoba (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Warga Negara Nigeria ditangkap polisi terkait narkoba (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial FUO terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Dari kasus ini, polisi menyita ribuan butir narkotika jenis ekstasi.

Kasus ini terungkap dari adanya laporan yang masuk ke polisi jika akan ada pengiriman ekstasi dari luar negeri ke Indonesia beberapa waktu yang lalu. Polda Metro Jaya bersama Bea dan Cukai mulai menyelidiki kasus tersebut.

Baca juga: Pasangan Beda Agama Bertengkar, Cewek Ini di WA Ayahnya Pacar, Isi Chatnya Jadi Sorotan

"Kerja sama Polda Metro Jaya dengan Bea dan Cukai mengamankan seorang wanita, ini wanita yang mau ambil paket tersebut di kantor Pos Jakarta Utara yang isinya adalah ekstasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/4/2021).

Polisi langsung menyita paket yang disinyalir merupakan narkotika jenis ekstasi. Sebanyak 5.380 butir ekstasi berhasil disita polisi dalam kasus ini.

"Barang haram ini ekstasi jumlahnya 5.380 butir dikirim melalui via pos dari Jerman," beber Yusri.

Tak berhenti sampai di situ, polisi kemudian mendalami keterangan dari wanita yang berhasil diamankan pihaknya. Kepada polisi, wanita itu mengaku disuruh oleh seorang WNA asal Nigeria berinisial FUO.

Baca juga: Dukung Penganiaya Perawat, Influencer Asal Medan Ratu Entok Disomasi Persatuan Perawat

"Setelah didalami keluar pengakuan jika dia disuruh oleh FUO, WN Nigeria. Dengan barang bukti penyidik datang ke tempat FUO di apartemen di Sunter dan berhasil diamankan di apartemenya," kata Yusri.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut termasuk masih mengembangkan jaringan ini. Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 junto 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling tinggi hukuman mati.

Artikel menarik lainnya

 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X