Di AS, Polisi Bunuh George Floyd Divonis 40 Tahun, di Indonesia Polisi Bunuh 6 Laskar FPI?

- Rabu, 21 April 2021 | 14:36 WIB
Kolase foto demonstrasi menuntut keadilan kematian Floyd dan foto laskar FPI yang dibunuh polisi. (ist)
Kolase foto demonstrasi menuntut keadilan kematian Floyd dan foto laskar FPI yang dibunuh polisi. (ist)

Politikus Partai Gerindra Fadli Zon kembali bersuara terkait kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan oleh polisi pada 7 Desember 2020 lalu.

Fadli membandingkan kasus ini dengan kasus pembunuhan George Floyd, seorang pria kulit hitam yang dilakukan oleh seorang polisi bernama Derek Chauvin di Amerika Serikat.

Derek Chauvin sendiri divonis 40 tahun penjara oleh hakim baru-baru ini.

"Hukum masih tegak di Amerika Serikat. Polisi pembunuh George Floyd divonis bersalah bisa dipenjara 40 tahun. Nah bagaimana polisi pembunuh 6 anggota FPI?" kata Zon.

AFP mewartawakan bahwa hakim mendakwa Derek dengan tiga pasal, yakni pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga, dan pembantaian setelah berunding selama 11 jam dan mempertimbangkan kesaksian dari 45 orang.

Sementara itu, dua anggota Polri yang jadi tersangka kasus penembakan 6 Laskar FPI sejauh ini masih diperiksa. Belum ada perkembangan signifikan dari penyidikan kasus tersebut.

Bahkan, inisial mereka pun sampai sekarang belum jelas, apalagi namanya.

"Dua tersangka itu statusnya anggota Polri yang masih dalam pemeriksaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dikutip dari Antara.

Artikel menarik lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X