Wakil Pimpinan KPK Lili Pintauli Diduga Terima Hadiah Tiket Nonton MotoGP Mandalika

- Rabu, 13 April 2022 | 11:58 WIB
Wakil pimpinan KPK Lili Pintauli. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Wakil pimpinan KPK Lili Pintauli. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Dewan Pengawas (Dewas) KPK profesional dalam memeriksa pelaporan dugaan pelanggaran etik dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Dugaan pelanggaran etik itu terkait dengan penerimaan fasilitas saat menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Kami meyakini profesionalitas dewas dalam memeriksa setiap aduan sesuai ketentuan, mekanisme, dan kewenangan tugasnya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya melansir Antara, Rabu (13/4/2022).

Ia mengatakan KPK menyerahkan sepenuhnya kepada dewas atas proses tindak lanjut pelaporan tersebut.

Minta Proses Dihormati

KPK juga mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung tersebut.

"Dewas KPK nantinya tentu juga akan menyampaikan hasil pemeriksaannya, apakah atas pengaduan tersebut terbukti adanya pelanggaran atau tidak," kata Ali.

Baca juga: Nikita Willy Bagikan Momen Kontraksi hingga Melahirkan, Tetap Tenang Meski Gemetaran

Ia juga mengatakan bahwa setiap pengaduan terhadap insan KPK sebagai bentuk kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan adanya pelaporan terhadap Lili.

"Ya benar ada pengaduan terhadap ibu LPS (Lili Pintauli Siregar). Saat ini, dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," kata Haris dalam keterangannya pada Selasa (12/4/2022).

Lili diduga menerima fasilitas berupa tiket menonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.

Pernah Langgar Kode Etik

Lili sebelumnya juga sudah pernah dilaporkan ke Dewas KPK. Pada 30 Agustus 2021, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, sehingga dijatuhi sanksi berat.

Dewas menyatakan Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp1,848 juta.

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X