Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Diduga Suap Eks Penyidik KPK Rp3 Miliar

- Jumat, 3 September 2021 | 11:27 WIB
Kiri: Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin / Kanan: mantan penyidik KPK, AKP   Stepanus Robin Pattuju (Antara)
Kiri: Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin / Kanan: mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju (Antara)

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diduga memberi suap senilai Rp3 miliar kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Stepanus diduga menerima suap Rp1,69 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai Syahrial terkait kasusnya di KPK. 
Kontak dengan Syahrial juga yang menyebabkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli disanksi karena melanggar kode etik. Azis Syamsudin sendiri sudah dicekal untuk keluar negeri.

"Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000,00 (tiga miliar sembilan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dan USD 36.000 (tiga puluh enam ribu dolar Amerika Serikat)," demikian penggalan dakwaan Stepanus Robin yang akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Totalnya, Robin diduga menerima suap Rp3,6 miliar. Namun, belum ada keterangan tujuan suap tersebut. 
Diduga uang itu diberikan agar Stepanus membantu pengawasan kasus yang melibatkan kader Golkar bernama Aliza Gunado dalam perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.

Aliza adalah direksi BUMD di Lampung dan mantan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Uang suap juga diduga diberikan agar keterlibatan Aziz dalam kasus Lampung Tengah tidak diekspos.

Namun politikus Golkar itu sudah membantah memberikan uang suap kepada Stepanus Robin.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X